Pengertian Gravitasi
Pengertian gravitasi menurut ilmu pengetahuan adalah gaya tarik-menarik yang terjadi antara semua partikel yang mempunyai massa di alam semesta.
Sedangkan pengertian gravitasi dalam ranah hukum adalah adalah sebagai berikut :
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri, maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Dengan demikian istilah gratifikasi ini adalah perluasan dari terminologi “pemberian hadiah” yang mungkin diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada saat atau setelah melaksanakan tugasnya
Source
Sementara dalam pelaksanaan dilapangan budaya budaya tersebut sudah menjadi komsumsi sehari hari terutama mereka yang mempunyai aktivitas pekerjaan barang dan jasa. Selalu berurusan dengan hal tersebut.
Disini saya hanya ingin mengungkapkan bahwa praktek praktek tersebut telah mengebiri hak hak orang lain, semoga ini tidak terulang kembali di bumi Aceh, semoga menjadi pembelajaran bagi kita semua.