Hai sahabat steemit..
Mobil pengangkutan alat berat ini atau mobil pengangkutan barang semuanya harus memiliki izin dari menteri perhubungan, sebagaimana yang telah kita ketahui dalam pasal 28 ayat 2.
Transportasi ini salah satu transportasi alat berat, seperti Bulldozer,
wheel tractor dozer, motor grader, excavator. Jadi semua perusahaan transportasi harus memiliki izin di jalan.
Dengan adanya armada pengangkutan alat berat, di bidang transportasi baik angkutan barang umum ataupun angkutan barang khusus akan memberikan sebuah kemudahan bagi para pelanggan untuk melakukan pengiriman alat berat yang bersifat dalam kota ataupun luar kota.
Terima kasih atas kunjungan anda diblog saya.
Salam steemit.....
By, @wondo