Setelah mengadakan perjanjian melalui satu ikatan yang sah atau nikah, maka kedua belah pihak telah memiliki hak dan kewajiban yang sebelumnya tidak di milikim oleh mereka berdua.
Oleh sebab itu, izinkan saya untuk sedikit membahas tentang hak dan kewajiban berumah tangga. Tujuan dan maksud dari konten ini sebagai bahan rujukan bagi mereka yang baru melaksanakan akad nikah.
Karena sering oleh pasangan suami istri yang melalaikan hail ini, di sebabkan karena ketidak tahuan mereka.
Kehidupan rumah tangga akan terasa indah dan bahagia, bila didasari atas sikap saling mencintai, menyayangi, kesetiaan, ketulusan dan saling perngertian.
Hal itu semua tidak akan terwujud kecuali jika suami istri saling menunaikan kewajibanya sebagai suami istri.
Sehubungan dengan ini maka seorang suami dan memiliki dan kewajiban yang wajib ditunaikan kepada keduanya.