Tahukah anda, ternyata syarat utama transaksi halal adalah menggunakan akad syar’i? Hal ini bertujuan agar transaksi kita halal. Untuk memperoleh transaksi halal, kita harus mengetahui terlebih dahulu akad apa yang akan kita lakukan diawal perjanjian kerjasama.Salah satu akad syar’i untuk kerjasama property adalah akad mudharabah. Dimana akad mudharabah ini dilakukan antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal.Sebagai orang kepercayaan, pengelola (mudharib) harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan sesuatu yang telah diamanahkan.
.
.
.
.
.
.
selengkapnya https://blog.kerjasama.com/kerjasama-jadi-halal-berkat-akad-mudharabah/