Al Fatihah dalam sholat

in fiqh •  6 years ago 

*Bacaan Al-Fatihah Bagi Makmum

BACAAN AL-FATIHAH BAGI MAKMUM
Abu Fadhel Majalengka

Para ulama berbeda pendapat mengenai membaca al Fatihah bagi makmum dalam shalat jamaah ketika imam membacanya dengan dijahrkan dalam shalat-shalat jahr, seperti shalat shubuh, rakaat pertama dan kedua magrib dan Isya dan lain sebagainya. Sekurangnya ada dua pendapat._
.
➡Pendapat Yang Pertama.
Pendapat yang mengatakan bahwa makmum tidak diwajibkan membaca al Fatihah. Pendapatnya ini berdasar dalil-dalil berikut.
Allah Ta’ala berfirman :
ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻗُﺮِﺉَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁَﻥُ ﻓَﺎﺳْﺘَﻤِﻌُﻮﺍ ﻟَﻪُ ﻭَﺃَﻧْﺼِﺘُﻮﺍ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗُﺮْﺣَﻤُﻮﻥَ
“Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al A’raf: 204).
.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺟُﻌِﻞَ ﺍﻹِﻣَﺎﻡُ ﻟِﻴُﺆْﺗَﻢَّ ﺑِﻪِ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻛَﺒَّﺮَ ﻓَﻜَﺒِّﺮُﻭﺍ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺭَﻛَﻊَ ﻓَﺎﺭْﻛَﻌُﻮﺍﻭَﺇِﺫَﺍ ﻗَﺎﻝَ ﺳَﻤِﻊَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟِﻤَﻦْ ﺣَﻤِﺪَﻩُ ﻓَﻘُﻮﻟُﻮﺍ ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﻭَﻟَﻚَ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻭَﺇِﺫَﺍﺳَﺠَﺪَ ﻓَﺎﺳْﺠُﺪُﻭﺍ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠَّﻰ ﺟَﺎﻟِﺴًﺎ ﻓَﺼَﻠُّﻮﺍ ﺟُﻠُﻮﺳًﺎ ﺃَﺟْﻤَﻌُﻮﻥَ . ‏( ﺭﻭﺍﻩﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ‏) . ﻭ ﻓﻲ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﻣﺴﻠﻢ : ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻗَﺮَﺃَ ﻓَﺄَﻧْﺼِﺘُﻮﺍ
_Sesungguhnya imam itu di jadikan untuk diikuti, maka apabila dia takbir, bertakbirlah, jika ruku maka rukuklah, jika dia membaca sami’allahu liman hamidah, maka ucapkanlah rabbana wa lakal hamdu dan apabila imam shalat duduk, maka duduklah semuanya. (HR. Bukhari).
.
Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda :
ﺇﻧﻤﺎ ﺟُﻌﻞ ﺍﻹﻣﺎﻡُ ﻟﻴﺆﺗﻢَّ ﺑﻪ ، ﻓﻼ ﺗَﺨﺘﻠﻔﻮﺍ ﻋﻠﻴﻪ ، ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺒَّﺮ ﻓﻜﺒِّﺮﻭﺍ، ﻭﺇﺫﺍ ﻗﺮَﺃ ﻓﺄﻧﺼِﺘﻮﺍ
_“sesungguhnya dijadikan seorang imam dalam shalat adalah untuk diikuti, maka jangan menyelisihinya. Jika ia bertakbir, maka bertakbirlah, jika ia membaca ayat, maka diamlah” (HR. An Nasa-i. Berkata Syekh Al Albani: Hadits Shahih).
.
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
ﺇﻧﻤﺎ ﺟﻌﻞ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﻟﻴﺆﺗﻢ ﺑﻪ؛ ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺒَّﺮ ﻓﻜﺒّﺮﻭﺍ، ﻭﺇﺫﺍ ﻗﺮﺃ ﻓﺄﻧﺼﺘﻮﺍ
“Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti,.jika dia bertakbir maka bertakbirlah kamu, jika dia membaca Al-Quran maka diamlah.” (HR. Muslim).
.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Dia berpaling setelah selesai shalat yang bacaannya di jahrkan (dikeraskan), lalu Dia bertanya :
ﻫَﻞْ ﻗَﺮَﺃَ ﻣَﻌِﻰ ﺃَﺣَﺪٌ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﺁﻧِﻔًﺎ . ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺟُﻞٌ ﻧَﻌَﻢْ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ.ﻗَﺎﻝَ ﺇِﻧِّﻰ ﺍَﻗُﻮﻝُ ﻣَﺎ ﻟِﻰ ﺃُﻧَﺎﺯَﻉُ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ . ‏( ﺭﻭﺍﻩ ﺍﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ
ﻭ ﺍﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥﻭ ﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻲ ﻭ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ. ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺍﻷﻟﺒﺎﻧﻲ : ﺻﺤﻴﺢ ).
“Apakah salah seorang diantara kalian membaca bersamaku tadi?” Maka seorang laki.laki berkata : “Ya”, ya Rasulullah.” Dia bersabda : “Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an?”. (HR. Abu Daud. Berkata Syekh Al.Albani : Hadits Shahih).
.
➡Pendapat Kedua
Pendapat yang mewajibkan membaca al Fatihah ketika shalat di belakang imam (shalat jamaah), berdasarkan dalil-dalil berikut.
.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ﻻَ ﺻَﻼَﺓَ ﻟِﻤَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﻘْﺮَﺃْ ﺑِﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ . ‏( ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ ).
_Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca al Fatihah. (HR. Bukhari Muslim).
.
Dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
ﻻَ ﺻَﻼَﺓَ ﻟِﻤَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﻘْﺮَﺃْ ﺑِﺄُﻡِّ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ‏» . ‏( ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ ).
Tidak sah shalat bagi orang yang tidak.membaca ummul qur’an (al Fatihah). (HR. Muslim).
.
Dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
ﻻَ ﺗُﺠْﺰِﺉُ ﺻَﻼَﺓٌ ﻻَ ﻳُﻘْﺮَﺃُ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺑِﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﻗُﻠْﺖُ : ﻭَﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺖُﺧَﻠْﻒَ ﺍﻟْﺈِﻣَﺎﻡِ ؟ ﻗَﺎﻝَ : ﻓَﺄَﺧَﺬَ ﺑِﻴَﺪِﻱ ، ﻭَﻗَﺎﻝَ : ﺍﻗْﺮَﺃْ ﻓِﻲ ﻧَﻔْﺴِﻚَ.‏( ﺭﻭﺍﻩ ﺍﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ. ﻗﺎﻝ ﺷﻌﻴﺐ ﺍﻷﺭﻧﺆﻭﻁ : ﺇﺳﻨﺎﺩﻩ ﺻﺤﻴﺢ ).
Tidak diterima shalat yang tidak dibacakan al Fatihah. Aku berkata : Bagaiman jika aku di belakang imam? Dia mengambil tanganku kemudian dia bersabda : “Bacalah di dalam dirimu.” (HR. Ibnu Hiban dan Ibnu Khuzaimah. Berkata Syekh Syuaib Al Arnuth : HadistIsnadnya Shahih).
.

ﻋَﻦْ ﻋُﺒَﺎﺩَﺓَ ﺑْﻦِ ﺍﻟﺼَّﺎﻣِﺖِ ﻗَﺎﻝَ : ﺻَﻠَّﻰ ﺑِﻨَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓَﻘَﺮَﺃَ ، ﻓَﺜَﻘُﻠَﺖْ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟْﻘِﺮَﺍﺀَﺓُ ، ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﻓَﺮَﻍَ ﻗَﺎﻝَ :ﺗَﻘْﺮَﺅُﻭﻥَ ؟ ﻗُﻠْﻨَﺎ : ﻧَﻌَﻢْ . ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ . ﻗَﺎﻝَ : ﻻَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺃَﻥْ ﻻَﺗَﻔْﻌَﻠُﻮﺍ ﺇِﻻَّ ﺑِﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ؛ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻻَ ﺻَﻼَﺓَ ﺇِﻻَّ ﺑِﻬَﺎ. ‏(ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪﻗﺎﻝ ﺷﻌﻴﺐ ﺍﻷﺭﻧﺆﻭﻁ : ﺻﺤﻴﺢ ﻟﻐﻴﺮﻩ ).
Dari ‘Ubaidah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, dia berkata.: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami, dia membaca al qur’an, lalu merasa berat atasnya (karena orang di belakang ikut membaca).. Maka tatkala selesai (shalat), Dia bertanya : “Apakah kalian membaca al Qur’an?” Maka kami memjawab : “Ya, Ya Rasulullah.” Dia bersabda : “Jangan kalian lakukan, kecuali kalian membaca al Fatihah.” Karena sesungguhnya tidak sah shalat kecuali dengan membaca al Fatihah. (HR. Ahmad. Berkata Syekh syuaeb Al Arnut : Shahih Lighairillah).
.
Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya dengan bacaan alfatihah bagi makmum, lalu dijawab
.
Yang benar di antara pendapat ulama adalah wajib membaca Al-Fatihah dalam shalat bagi munfarid (orang yang shalat seorang diri), imam dan makmun, baik shalat jahriyah maupun sirriyah, karena kebenaran dalil yang.(menguatkan) akan hal itu dan dalil yangmengkhususkannya.
.
Adapun firman Allah:
( ﻭﺇﺫﺍ ﻗُﺮِﺉ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﺎﺳﺘﻤﻌﻮﺍ ﻟﻪ ﻭﺍﻧﺼﺘﻮﺍ ﻟﻌﻠﻜﻢ ﺗﺮﺣﻤﻮﻥ ‏)ﺍﻷﻋﺮﺍﻑ 204/
“Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat”. (QS. Al-A’raf: 204)
.
Adalah bersifat umum, begitu juga sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam :
( ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻗَﺮَﺃَ ﻓَﺄَﻧْﺼِﺘُﻮﺍ )
“Kalau (imam) membaca, maka hendaknya kalian diam”.
.
Juga bersifat umum, (mencakup) bacaan Al-Fatihah dan lainnya. (keumuman dalil ini) dikhususkan dengan hadits:
( ﻻ ﺻَﻼﺓ ﻟِﻤَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﻘْﺮَﺃْ ﺑِﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ‏) ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ،
ﺍﻷﺫﺍﻥ 714/
“Tidak (sah) shalat bagi seseorang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al-Fatihah)." Sebagai upaya untuk.mengkompromikan dalil-dalil yang ada.
Adapun hadits :
( ﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﺇﻣﺎﻡ ﻓﻘﺮﺍﺀﺓ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﻟﻪ ﻗﺮﺍﺀﺓ )
"Siapa mengikuti imam (dalam shalat), maka bacaan imam adalah bacaan baginya."
.
Adalah hadits lemah. Juga tidak dibenarkan pendapat yang mengatakan bahwa ucapan “amin” bagi makmum terhadap bacaan imam dari surat Al-Fatihah dapat menggantikan bacaan Al-Fatihah.
.
Tidak selayaknya menjadikan perbedaan ulama dalam.masalah ini sebagai sarana melahirkan kebencian,.perpecahan dan saling bertikai. Akan tetapi selayaknya anda mengkaji ilmu lebih dalam lagi, mempelajari, muthola’ah dan saling membuat kajian ilmiah. Jika.sebagian di antara kalian taklid kepada salah seorang ulama yang berpendapat wajibnya membaca Al-Fatihahterhadap makmum dalam shalat jahriyah, sementara yang lain taklid kepada ulama yang berpendapat wajibnya diam (bagi makmum) mendengarkan imam pada shalat jahriyah dan cukup dengan bacaan Al- Fatihah-nya imam, maka (hal itu) tidak mengapa. Tidak perlu mencela yang ini dan mencela yang itu dan tidak perlu saling benci karena masalah ini.
.
Seharusnya kita berlapang dada terhadap perbedaan antara ahli ilmu, luas (wawasan) berfikir, karena perbedaan di antara mereka.
.
Mohonlah petunjuk kepada Allah untuk mendapatkan kebenaran perbedaan ini.Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi MahaMengabulkan (doa). Shalawat (semoga tercurahkan) kepada Nabi kita Muhammad .
.
➡Tetap Membaca Alfatihah Jika Imam Membacanya Dalam Keadaan Sir
.
Perbedaan pendapat ulama tentang membaca alfatihah bagi makmum ketika shalat-shalat yang jahriyah.Sedangkan dalam shalat yang sirriyah mereka sepakat wajibnya membaca alfatihah ketika imam membacanya dengan cara sir (pelan-pelan) pada shalat-shalat sirriyah (dzuhur, ashar, rakaat ketiga shalat magrib dan isya, dan rakaat keempat isya), maka makmum wajib membaca al Fatihah.
.
Berkata Jabir radhiallahu’anhu :
ﻛﻨﺎ ﻧﻘﺮﺃ ﻓﻲ ﺍﻟﻈﻬﺮ ﻭﺍﻟﻌﺼﺮ ﺧﻠﻒ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﺮﻛﻌﺘﻴﻦ ﺍﻷﻭﻟﻴﻴﻦﺑﻔﺎﺗﺤﺔ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﻭﺳﻮﺭﺓ ﻭﻓﻲ ﺍﻷﺧﺮﻳﻴﻦ ﺑﻔﺎﺗﺤﺔ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ
"Kami biasa membaca ayat Al Qur’an dalam shalat zhuhur dan ashar di belakang imam di dua rakaat pertama bersama dengan Al Fatihah, dan di dua ayat terakhir biasa membaca Al Fatihah (saja)” (HR. Ibnu Majah Berkata Syekh Al Albani : Hadits Shahih dan berkata Syaikh Syuaib Al Arnauth : Hadits Shahih).
.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ﻻَ ﺗُﺠْﺰِﺉُ ﺻَﻼَﺓٌ ﻻَ ﻳُﻘْﺮَﺃُ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺑِﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﻗُﻠْﺖُ : ﻭَﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺖُﺧَﻠْﻒَ ﺍﻟْﺈِﻣَﺎﻡِ ؟ ﻗَﺎﻝَ : ﻓَﺄَﺧَﺬَ ﺑِﻴَﺪِﻱ ، ﻭَﻗَﺎﻝَ : ﺍﻗْﺮَﺃْ ﻓِﻲ ﻧَﻔْﺴِﻚَ.‏( ﺭﻭﺍﻩ ﺍﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ. ﻗﺎﻝ ﺷﻌﻴﺐ ﺍﻷﺭﻧﺆﻭﻁ : ﺇﺳﻨﺎﺩﻩ ﺻﺤﻴﺢ ).
Tidak diterima shalat yang tidak dibacakan al Fatihah. Aku berkata : Bagaimana jika aku di belakang imam? Dia mengambil tanganku kemudian dia bersabda : “Bacalah di dalam dirimu (dengan berbisik)” (HR. Ibnu Hiban dan Ibnu Khuzaimah. Berkata Syekh Syuaib Al Arnuth : Hadist Isnadnya Shahih).
.
Dari Abu Ma’mar radhiyallahu anhu dia berkata :
ﻗُﻠْﻨَﺎ ﻟِﺨَﺒَّﺎﺏٍ ﺃَﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳَﻘْﺮَﺃُ ﻓِﻲﺍﻟﻈُّﻬْﺮِ ﻭَﺍﻟْﻌَﺼْﺮِ ﻗَﺎﻝَ ﻧَﻌَﻢْ ﻗُﻠْﻨَﺎ ﺑِﻢَ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗَﻌْﺮِﻓُﻮﻥَ ﺫَﺍﻙَ ﻗَﺎﻝَﺑِﺎﺿْﻄِﺮَﺍﺏِ ﻟِﺤْﻴَﺘِﻪِ . ‏( ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ )
Kami bertanya kepada Khabbab, apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca dalam shalat dzuhur dan ashar ? Dia menjawab : “Ya”. Lalu kami bertanya lagi : “Dengan apa kalian mengetahui (bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca)?” Dia
berkata : “Dengan bergeraknya jenggot”. (HR. Bukhari). Hadits Bukhari di atas juga merupakan dalil bahwa membaca alfatihah itu dengan menggerakkan bibir..Kalau bibir tidak bergerak, maka tidak disebut membaca. Hal ini dicontohkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dimana beliau menggerakkan bibirnya ketikamembaca alfatihah di rakaat-rakaat yang bacaannya alfatihahnya dibaca sir dengan bergeraknya janggut beliau.

.
Ya Allah, saksikanlah bahwa kami telah menjelaskan dalil kepada umat manusia, mengharapkan manusia mendapatkan hidayah,melepaskan tanggung jawab dihadapan Allah Ta’ala, menyampaikan dan menunaikan kewajiban kami. Selanjutnya, kepadaMu kami berdoa agar menampakkan kebenaran kepada kami dan memudahkan kami untuk mengikutinya
.
Itu saja yang dapat Ana sampaikan. Jika benar itu datang dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala, Kalau ada yang salah itu dari Ana pribadi, Allah dan RasulNya terbebaskan dari kesalahan itu.
.
Sebarkan,Sampaikan,Bagikan artikel ini jika dirasa bermanfaat kepada orang-orang terdekat Anda/Grup Sosmed,dll, Semoga Menjadi Pemberat Timbangan Amal Kebaikan Di Akhirat Kelak.
.
“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orangyang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR Muslim no. 2674)

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!