Hukum islam, hukum adat tak bisa dinafikan dalam setiap kebijakan yang akan dilahirkan di Indonesia, keduanya saling terpaut.
Semoga Prof Yusril sehat selalu dan dimudahkan segala usahanya dalam membantu Aceh dan rakyat Aceh.
Pernyataan Prof. Yusril terkait Tanah Waqaf Aceh
Kalau itu merupakan tanah wakaf yang diserahkan oleh muwaqif dengan niat yang dilafazkan untuk kepentingan orang Aceh, dan sepanjang keberadaannya tanah tersebut dikelola oleh nazir yang telah berganti generasi namun tetap dimanfaatkan untuk tujuan semula, maka menurut pendapat saya niat asal dari muwakif tetaplah harus berlaku. Artinya kemanfaatan tanah tsb tetaplah untuk kepentingan orang Aceh yang menunaikan ibadah haji dan ibadah2 lainnya. Keberadaan masyarakat Aceh dapat digolongkan sebagai kesatuan masyarakat adat yang hingga kini keberadaannya masih ada sebagaimana dimaksud oleh UUD 1945. Pada waktu wakaf diikrarkan, kesultanan Aceh masih eksis, kemudian runtuh akibat perang dengan Belanda. RI kemudian berdiri dan wilayah Aceh menjadi bagian dari wilayah RI. Pergantian kekuasaan politik di Aceh, dalam pandangan saya, tidaklah menggugurkan niat dan ikrar muwakif semenjak awal bahwa tanah yang diwakafkan adalah untuk kepentingan orang Aceh, terlepas dari kekuatan politik mana yang berkuasa di Aceh. Keberadaan masyarakat Aceh sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang masih eksis, dituangkan dengan jelas baik dalam UU Tentang Nanggroe Aceh Darussalam maupun dalam UU Pemerintahan Aceh yang berlaku sekarang. Inilah dasar keberadaan Wali Nangroe yang menjadi simbol adat dan budaya Aceh. Saya sekarang sedang berada di Papua Barat. Jika ada waktu yang cukup, saya akan bahas masalah wakaf ini agak mendalam, baik dari sudut hukum Islam maupun dari sudut hukum Indonesia. Saya siap membantu masyarakat Aceh menyelesaikan masalah ini, sebagaimana di waktu2 yang lalu saya tidak pernah absen membantu masyarakat Aceh sebagai amanat langsung Alm Tengku Daud Beureuh kepada saya, dan juga amanat guru saya Alm Prof Osman Raliby.
salam ; Yusril Ihza mahendra
postingan bagus membahas hukum menurut Yusril ya
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit