Dalam dua hari terakhir senang membaca berita soal pelanggaran di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Banda Aceh yang akan diterapkan. Sejak dijadikan qanun atau perda Januari 2016 lalu, soal larangan merokok di lingkungan KTR masih sebatas imbauan. Sangat banyak pelanggaran soal larangan merokok. Tidak saja masyarakat awam, para aparat pemerintahan pun abai terhadap bahaya kesehatan sekitarnya.
Hari an Kompas terbitan Jakarta Jumat (25/05/2018) merilis sanksi pidana bagi perokok di kawasan KTR. Demikian juga dengan Harian Analisa terbitan yang menurunkan kebijakan pemerintah Kota Banda Aceh akan menindak pelanggar KTR.
Jika benar dilakukan, maka sangat layak kota Banda Aceh menabalkan diri sebagai Kota Layak Anak (KLA) yang sudah nama didamkan sejak almarhum Mawardi Nurdin menjabat orang nomor satu di ibukota Serambi Mekkah.
Timbul pertanyaan sekarang, mungkinkah?
Sangat jika semua pihak mendukung. Tidak saja aparat negara, tapi juga masyarakat awam yan banyak menggunakan uang untuk membeli rokok. Tapi, kembali lagi, peran para pengadi negara mengedukasi mereka soal rokok. Bukan sekadara melarang tanpa menjelaskan ruginya.