Hari ini kami para Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Utara mendapat undangan untuk Mengikuti sosialisasi fatwa Majelis Permusyawaratan ulama Provinsi Aceh terkait dengan hukum khitan bagi perempuan dan juga hukum pembagian harta warisan khususnya penundaan harta warisan
Seperti biasanya mengawali pagi setiap hari saya tidak lupa untuk rutin berolahraga agar badan tetap terasa sehat dan pikiran tetap bersemangat menjalani hari-hari setelah bersepeda Saya langsung pulang ke rumah kemudian bersiap-siap menunggu jemputan dari rekan saya kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan gedung Paseh menggunakan mobil beliau kami menuju ke tempat acara sosialisasi fatwa Majelis Permusyawaratan utama yaitu di Masjid Al Ikhlas yang berada di pinggir jalan nasional Banda Aceh Medan Kecamatan Syamtalira Aron.
Begitu tiba Kami langsung melakukan registrasi kepada panitia pelaksana tidak lama berselang saya berjumpa dengan salah seorang guru kami yang juga imam masjid di kecamatan lapang tempat dulu saya bertugas sudah hampir setengah tahun kami tidak berjumpa yaitu Tengku Suhaimi pada umurnya masih di bawah saya namun sudah menjadi tokoh agama yang masih berusia muda di kecamatan lepang
Sosialisasi berlangsung sejak jam 09.30 diawali dengan pembukaan oleh moderator yaitu bapak Tengku Haji Abdullah mewakili Majelis Permusyawaratan ulama Kabupaten Aceh Utara kemudian pembahasan oleh pemateri yaitu dua orang ulama senior Aceh Utara yaitu Abi di Palu Gading atau Abi Muhammad Sufi dan juga Abu Cut yang merupakan pengasuh pondok pesantren Darul Huda lung angin.
Dalam pemaparannya pemateri menyatakan bahwa menunda pembagian harta warisan boleh-boleh saja apabila seluruh ahli waris setuju dan tidak ada hal yang bisa membuat terjadi suatu masalah di kemudian hari Namun sebaiknya harta warisan langsung dibagikan begitu seseorang meninggal dunia untuk ahli warisnya
Terkait dengan hukum khitan perempuan yang menjadi pandemik di mana ada wacana pelarangan khitan perempuan Majelis Permusyawaratan ulama secara tegas menolaknya karena alasan yang dipaparkan terlalu berlebihan khitan perempuan tidak merusak secara kesehatan bahkan dapat melindungi perempuan tersebut dan hukumnya dalam agama adalah sunat bagi perempuan dan hukum khitan wajib bagi laki-laki
Acara sosialisasi berakhir menjelang adzan zuhur setelah menunaikan salat zuhur berjamaah di Masjid panitia memberikan Makan siang kemudian juga memberikan biaya transportasi untuk peserta setelah itu saya langsung menghubungi Tengku Abrar kami ngopi di Simpang mulia ada hal yang saya bahas dengan beliau sampai menjelang kumandang azan asar baru lah saya pulang ke rumah
Malamnya seperti biasa setelah menunaikan salat Magrib saya mengajari anak-anak membaca Alquran dan kitab-kitab dasar keislaman di balai pengajian yang sudah beberapa waktu yang lalu saya dirikan, kegiatan yang sangat sederhana namun saya berharap mendapat keberkahan dan pahala yang berlimpah dari mengajari anak-anak dasar-dasar ilmu yang akan berguna untuk mereka Semenjak mereka kecil sampai mereka kembali kepada Allah kelak semoga pahala tersebut juga menghadirkan untuk saya dan seluruh kaum muslimin. Apalagi sesungguhnya mengajari anak-anak lumayan berat dan penuh tantangan dibandingkan mengajari anak-anak yang sudah remaja atau orang dewasa karena mereka sudah paham dan mengerti sedangkan anak-anak harus benar-benar mulai dari nol mengajari mereka membaca Alquran membaca huruf-huruf hijaiyah satu persatu bukanlah pekerjaan yang mudah dan butuh kesabaran ekstra.
Demikian Diary kegiatan harian saya, semoga bermanfaat untuk semuanya, terima kasih kepada sahabat semuanya yang berkenan membaca dan memberikan dukungan untuk saya dan khususnya kepada Admin dan Moderator Steem SEA @anroja, @walictd dan @radjasalman
Best Regard,
@abialfatih
Saya Mengajak Sahabat Semua untuk mendukung dan memilih @pennsif.witness di Link berikut : https://steemlogin.com/sign/account-witness-vote?witness=pennsif.witness&approve=1
Saya Mengajak Sahabat Semua untuk mendukung dan memilih @pennsif.witness di Link berikut : https://steemlogin.com/sign/account-witness-vote?witness=pennsif.witness&approve=1