Laporan Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 ini berisi berbagai aspek pelaksanaan pengawasan pada tahapan utama penyelenggaraan pemilu yakni Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS sampai Tahapan Rekapitulasi Perolehan Suara Peserta Pemilu di Kota Lhokseumawe.
Aspek dimaksud mencakup tahapan persiapan dan Pelaksanaan Pengawasan Pemungutan Suara, Penghitungan Suara, Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan Penghitungan Suara Ulang. Selain itu dijabarkan juga upaya-upaya pencegahan pelanggaran, pemetaan kerawanan pada masing-masing tahapan, strategi pengawasan, dinamika, dan permasalahan, hasil pelaksanaan pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan pengawasan.
Maksud dari laporan ini adalah untuk memberikan gambaran dan informasi secara umum terhadap pelaksanaan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 di Kota Lhokseumawe, Memberikan informasi kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan dan menemukan alternatif pemecahan permasalahan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran pengawasan.
Laporan ini dibuat sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada Bawaslu Republik Indonesia melalui Bawaslu Provinsi untuk menyusun dan menyampaikan laporan akhir tugas pengawasan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu serta Sebagai bahan dan sarana evaluasi untuk pelaksanaan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu yang akan datang.
Panwaslih Kota Lhokseumawe serta staf bersama empat Panwaslu Kecamatan, 68 (enam puluh delapan) Pengawas Pemilu Gampong (PKD) dan 489 (empat ratus delapan puluh sembian) pengawas TPS telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilhan Umum.
Pengawasan pemungutan dan penghitungan suara merupakan salah satu tahapan krusial yang menjadi indikator keberhasil pengawasan untuk menghadirkan pemilu yang jujur, adil, serta dipercaya masyarakat. []
Click Here
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit