Aset istri tersangka korupsi dapat disita jika memenuhi kriteria Pasal 39 KUHAP, meskipun ada perjanjian pisah harta.
Contohnya, aset yang disita merupakan hadiah dari suami yang didapat dari hasil korupsi.
Namun, jika aset istri tidak terkait dengan tindak pidana, hakim dapat memerintahkan pengembalian aset tersebut.
Lha kalau ndak bisa disita bagaimana? Hasil mencuri dialirkan semua ke isteri nanti. Mpu pikir, cukup adil hukum penyitaan ini. 👍
Mpu Gandring ingin memberantas korupsi di Indonesia dengan teknologi blockchain! Anda ingin mendukung?
- Follow akun Mpu.
- Upvote dan resteem postingan Mpu.
- Share di Instagram, Facebook, X/Twitter dll.
- Biar pemerintah mendengar dan menerapkannya.
Proyek Percontohan |
---|
Upvoted! Thank you for supporting witness @jswit.
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit