Korupsi di Indonesia sebelumnya diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa yang mempengaruhi perekonomian negara, dengan nilai IPK 34 dari 100 dan peringkat 115 dari 180 negara.
Pemberlakuan KUHP baru yang mencabut sebagian pasal terkait korupsi menurunkan statusnya menjadi tindak pidana umum, sehingga penegakan hukum korupsi akan sebanding dengan kejahatan konvensional.
Mukhtar Zuhdi dari UMY meragukan apakah KPK masih akan berfungsi optimal dan menekankan pentingnya penguatan sistem pencegahan serta kesadaran hukum masyarakat.
Kenapa status kejahatan korupsi malah diturunkan begini? Apakah ini pesanan koruptor, atau mereka sendiri yang ingin korupsi? Mpu ora ngerti tenan. 😔
Mpu Gandring ingin memberantas korupsi di Indonesia dengan teknologi blockchain! Anda ingin mendukung?
- Follow akun Mpu.
- Upvote dan resteem postingan Mpu.
- Share di Instagram, Facebook, X/Twitter dll.
- Biar pemerintah mendengar dan menerapkannya.
Sumber dari: https://www.umy.ac.id/bukan-lagi-kejahatan-luar-biasa-pasal-korupsi-dalam-kuhp-dinilai-masih-ambigu
Proyek Percontohan |
---|
Haha, memang palis mereka-mereka itu,,, masa iya jeruk mau makan jeruk qiqiqiq ...
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Upvoted! Thank you for supporting witness @jswit.
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit