Mahkamah Agung Indonesia telah mencabut ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengizinkan mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
Mahkamah menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan perlu adanya persyaratan yang ketat dalam menyaring calon wakil rakyat guna mencegah tindak pidana korupsi.
Nah beginilah seharusnya... bravo MA!! Tolong diperiksa juga pak, siapa dulu yang membuat peraturan pro-koruptor seperti itu? 🤔
Mpu Gandring ingin memberantas korupsi di Indonesia dengan teknologi blockchain! Anda ingin mendukung?
- Follow akun Mpu.
- Upvote dan resteem postingan Mpu.
- Share di Instagram, Facebook, X/Twitter dll.
Upvoted! Thank you for supporting witness @jswit.
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit