Mantan narapidana korupsi diperbolehkan mendaftar sebagai calon legislatif di Indonesia, sesuai Peraturan KPU.
Namun, Mahkamah Agung baru-baru ini memutuskan bahwa permintaan persyaratan tambahan perhitungan pidana KPU untuk pencabutan hak politik mantan narapidana adalah tidak sah.
Putusan ini menunjukkan kurangnya komitmen dalam memastikan pemilu legislatif menghasilkan wakil-wakil yang berintegritas tinggi.
Kalaupun UU membolehkan, kenapa partai harus mengajukan mantan koruptor? Mpu heran, apa tujuannya? 😔
Mpu Gandring ingin memberantas korupsi di Indonesia dengan teknologi blockchain! Anda ingin mendukung?
- Follow akun Mpu.
- Upvote dan resteem postingan Mpu.
- Share di Instagram, Facebook, X/Twitter dll.
Upvoted! Thank you for supporting witness @jswit.
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit