Aturan PPKM
- Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online 3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Mengatur pemberlakuan pembatasan – kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran – pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB 5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
- Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
PPKM tersebut telah membuat Usaha Dagang di daerah perkotaan khususnya daerah Banda Aceh menjadi lengang
saat ini usaha terasa sepi tanpa ada sekolah dan jam kantor yang telah dikurangi.
kita berharap pemerintah dapat mengatasi persoalan ini, jika tidak secara tidak langsung akan mematikan ekonomi masyarakat.