Salah satu profesi yang sangat mulia dilakukan adalah menjadi seorang abdi negara di bidang pendidikan yaitu pendidik atau pengajar yang sering disebut guru.
Guru adalah abdi negara, agen pembelajaran yang mengimplementasikan amanat UUD 1945 alinea ke-4, yaitu: “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan.
Memilih profesi sebagai guru bukanlah hal yang mudah, mereka yang berpendidikan tinggi dan memiliki jiwa yang sabarlah yang sanggup melakoninya.
Setiap guru di Indonesia tidak lepas dari asas atau kode etik yang harus dipatuhi diantaranya adalah :
- Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila.
- Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
- Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
- Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional.
- Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi guru sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
- Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.
Walaupun kehidupan guru di Indonesia ini sangat jauh dari kata sejahtera yang namun menjadi seorang guru merupakan profesi yang sangat mulia. Semangat terus guru Indonesia dengan harapan suatu saat kehidupanmu menjadi lebih baik dan sejahtera.