Hukum Laki-laki Memanjangkan Rambut Menurut Pandangan Islam

in hive-103393 •  4 years ago  (edited)

IMG-20210115-WA0006_1610722793173_1610732905783.jpg

Rambut merupakan salah satu organ manusia yang wujudnya mirip benang yang tumbuh di kulit. Rambut muncul dari lapisan epidermis meski asalnya dari folikel rambut yang terletak jauh dibawah lapisan dermis kulit.

Pembahasan kali ini penulis ingin menjelaskan apa hukumnya laki-laki memanjangkan rambut menurut pandangan islam. Sebelum kita melangkah lebih jauh lebih baiknya kita mengenal apa fungsi rambut yang sebenarnya. adapun fungsi rambut diantaranya adalah :

  1. Sebagai Pelindung kulit kepala
  2. Sebagai Penghangat Tubuh
  3. Sebagai Pengalih Keringat dan Air
  4. Sebagai Pembeda dan Keindahan

IMG-20210115-WA0010.jpg

Sejak zaman dulu, sudah banyak dari golongan laki-laki yang berambut panjang. Bahkan, beberapa tokoh agama di tanah air dalam sejarahnya juga banyak yang berambut gondrong. Kini, rambut gondrong juga menjadi salah satu model rambut yang cukup digandrungi di kalangan anak muda.

Rasulullah Saw memerintahkan, “Siapa yang memiliki rambut, maka hendaklah dia merapikan atau menyisirnya.” Dalam hadis riwayat Abu Dawud yang dinukilkan dalam kitab Sunannya, Abu Hurairah menyampaikan sabda Rasulullah Saw, ”Barang siapa yang mempunyai rambut, maka muliakanlah.”

Lalu apa hukumnya laki-laki memanjangkan rambutnya...?

IMG-20210117-WA0011.jpg

Menurut pandangan agama Islam sesungguhnya rambut panjang bagi laki-laki tidak dilarang, namun hendaknya dirawat sebagaimana mestinya. Rasullulah sendiri ternyata memiliki rambut dengan panjang sebahu. Karenanya banyak yang mengatakan ini sunah namun ada pula yang berpendapat ini mubah (boleh dilakukan, boleh tidak).

Sebagaimana yang kita ketahui, tekstur rambut laki-laki lebih cepat pertumbuhannya dibanding dengan tekstur rambut perempuan. Apabila laki-laki memiliki rambut yang panjangnya melebihi batas wajar rambut laki-laki dan menyerupai dengan panjang rambut perempuan maka hal tersebut dilarang oleh Nabi. Sebagaimana dikatakan dalam sebuah hadis:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتُ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki”.

Ustadz ternama tanah air yaitu Ustadz Abdul Somad pernah ditanyakan oleh Master Limbad mengenai hukum laki-laki berambut panjang. Dengan sedikit tersenyum UAS menjawab "Hukum laki-laki memanjangkan rambutnya adalah Mubah (boleh-boleh saja) asalkan rambutnya dirawat dengan rapi jangan seperti sumbu kompor, sambungnya"

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!