Program Studi Magister Hukum Universitas Malikussaleh melaksanakan kuliah perdana secara luring, Sabtu (23/10/2021), di kampus Pascasarjana Lancang Garam, Lhokseumawe.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, SH, MH, membuka kuliah luring perdana pada kelas konsentrasi hukum pidana. Pada semester ganjil ini, Kajati Aceh mengasuh mata kuliah Pembaharuan Hukum Pidana.
Ketua Program Magister Hukum Universitas Malikussaleh, Dr. Yusrizal, MH menyampaikan bahwa keterlibatan Kajati Aceh mengasuh mata kuliah merupakan tindak lanjut kerja sama antara Fakultas Hukum Unimal dengan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Selain itu, fakultas hukum universitas Malikussaleh juga melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan salah satu tindak lanjutnya adalah keterlibatan Kajari Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, S.H, M.H mengasuh mata kuliah di prodi magister hukum.
Dekan Fakultas Hukum Unimal, Prof. Dr. Jamaluddin, S.H, M.Hum menambahkan bahwa keterlibatan Kajati Aceh dan Kajari Lhokseumawe dalam mengasuh mata kuliah pada program studi magister hukum dalam rangka kerjasama merupakan bagian dari peningkatan IKU fakultas hukum.
Sementara salah seorang mahasiswa prodi magister hukum, Sheila Azkia menyampaikan bahwa keterlibatan dosen dari praktisi memberikan warna tersendiri bagi mahasiswa, karena mahasiswa mendapatkan pengetahuan dari sisi teori yang disampaikan oleh dosen akademisi dan juga praktek yang disampaikan oleh dosen praktisi, sehingga pengetahuan yang diperoleh dalam bangku kuliah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.***