| Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( #YARA ) Perwakilan Aceh Barat, Hamdani, meminta Panitia Pengawas Pemilihan ( #panwaslih ) Aceh mengusut terkait adanya dugaan #moneypolitik , yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon berupa hadiah umroh bagi salah seorang warga Aceh Barat.
" Kita minta kepada Panwaslih agar melakukan pemeriksaan atas pemberian hadiah saat #kampanye , karena itu masuk dalam unsur #moneypolitik ," kata Hamdani, Rabu (30/10/2024).
Menurutnya, menjanjikan atau memberikan sesuatu dalam kegiatan yang sifatnya kampanye tidak di benarkan. Karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah seperti yang termakhtub pada pasal 187A hal tersebut jelas masuk dalam #pelanggaran #pilkada .
Apalagi, lanjutnya, dalam pasal tersebut menjelaskan, pemberian berupa uang atau materi lainnya tidak dibenarkan, karena memiliki unsur mempengaruhi #pemilih .
Dijelaskannya, dari pasal tersebut, hadiah umroh yang diberikan saat #kampanye salah satu #paslon lewat hadiah umroh jelas-jelas sifatnya berbentuk materi.
Karena itu, kata dia, Panwaslih memiliki peran untuk mengusut tindakan yang menurutnya memiliki unsur #pidana tersebut.
Hamdani juga mengancam, jika Panwaslih #acehbarat tidak mengambil sikap, maka ia akan laporkan para #komisionerpanwaslih Aceh Barat tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara #pemilihanumum .
Hamdani menjelaskan, protes yang disampaikan tersebut bukan bermaksud ingin menjegal apa yang diajukan oleh tim dari Paslon akan tetapi, sebutnya jika ingin memberikan hadiah dapat dilakukan pada saat lain atau jauh hari sebelum berlangsungnya kampanye atau paska pilkada.
"Protes ini jangan dianggap negatif. Karena jika ingin memberikan kenapa pada saat-saat tidak berlangsungnya kampanye atau proses Pilkada," pungkasnya.