Potensi zakat di Indonesia ibarat tambang emas yang belum dieksplorasi secara optimal. Pemerintah masih sibuk mencari sumber pendanaan dengan berbagai cara, mulai dari penambahan utang luar negeri yang terus menggunung sampai rencana membebani warga negara dengan tambahan komponen pajak dari sumber pendidikan dan bahan pokok.
Sementara penerimaan zakat belum dilihat sebagai sumber potensial untuk penerimaan negara dan belum menjadi bagian solusi pengembangan perekonomian umat yang suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang sebagaimana makna zakat sesungguhnya.
Sejauh ini, zakat lebih dilihat sebagai sebuah kewajiban, tetapi tidak ada sanksi bagi pelanggarnya sebagaimana posisi pajak yang wajib dipenuhi. Pembayaran zakat lebih mengandalkan kesadaran wajib zakat (muzaki) daripada membangun sebuah sistem yang mendorong masyarakat aktif memenuhi kewajibannya sebagaimana perintah agama.
Kondisi itu bisa dilihat dari disparitas yang sangat tinggi antara potensi zakat dengan realisasi di lapangan. Pemerintah memperkirakan potensi zakat di Indonesia pada 2021 mencapai Rp326,6 triliun. Namun, realisasinya pada tahun berjalan hanya Rp71,4 triliun atau 21,9 persen (bisnis.com, Mei 2021). Terlihat betapa banyaknya potensi yang belum digarap sehingga zakat belum menjadi salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia.
Merujuk sejumlah negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), pengelolaan zakat sudah relatif lebih baik seperti di Malaysia dan Saudi Arabia, serta sejumlah negara lain yang sudah menerapkan mandatory zakat system (Beik, 2020).
Bahkan Singapura yang notabene bukan negara OKI, memperlakukan zakat sebagaimana pajak karena memiliki kekuatan penindakan seperti denda dan ancaman penjara bagi pelanggarnya.
Indonesia harusnya memiliki regulasi yang bisa mendorong pembayaran zakat menjadi lebih tinggi, selain menuntut adanya perbaikan sistem pembayaran dan distribusi dengan menggunakan teknologi seperti e-banking, ATM, kantor pos, layanan media sosial, serta berbagai aplikasi gadget. Perkembangan terkini, beberapa kemudahan pembayaran zakat sudah mulai bisa dinikmati di Indonesia.
Besarnya potensi zakat di Indonesia, memberikan peluang untuk dimasukkan dalam sumber penerimaan negara dalam APBN dengan penghimpunan di bawah koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Minarni, 2020). Hal ini tentunya membutuhkan regulasi yang jelas serta kajian dari berbagai aspek agar potensi itu bisa digunakan sebesar-besarnya untuk pertumbuhan dan kesejahteraan umat.
Bersambung....