Dari Provinsi Aceh Indonesia diberitakan bahwa ada sebanyak 2303 Pasangan yang melangsungkan pernikahan dimasa pandemi virus Corona sekarang ini. Kantor wilayah kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh mencatat jumlah tersebut diatas merupakan pernikahan yang berlangsung pada bulan April dan Mei 2020.
Suasana Pandemi covid-19 tidak membuat pasangan di Aceh hilang semangat untuk melangsungkan pernikahan. Kemenag Aceh saat ini telah memperbolehkan lagi untuk melaksanakan proses akad nikah di Mesjid, namun hal tersebut dengan beberapa ketentuan yang harus diikuti seperti tamu yang diperbolehkan hadir maksimal hanya tiga puluh orang serta dalam kondisi sehat dan tidak terinfeksi virus Corona.
Demikian dari Aceh Indonesia diberitakan.
Salam @pakhusaini.