Kawal Suara, Lawan Kantuk dan Peran Lain Saksi |

in hive-153970 •  2 days ago 

a2dbd863-dbbd-4a01-8452-47ee2d770c2e.jpeg


Sudah menjadi tugas dan kewajiban Pengawas TPS atau PTPS berkewajiban memastikan setiap tahapan, prosedur, dan mekanisme pungut hitung dilaksanakan oleh KPPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beban kerja yang dipikul PTPS pun tidak main-main, mereka harus mengawasi setiap perilaku KPPS yang berjumlah 7 orang di setiap TPS, mengamati gerak gerik para saksi peserta pemilu yang jumlahnya terkadang sampai belasan orang ditambah dengan tugas memantau seluruh area TPS agar tetap kondusif dan memastikan pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan nyaman dan terjaga kerahasiaannya.

Namun di balik tantangan dan harapan itu semua, seorang PTPS tetaplah manusia biasa yang memiliki kelebihan dan tentu saja kekurangan dan keterbatasan.

Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang menyita waktu dan energi menjadi problematika serius yang harus dihadapi tidak saja oleh PTPS, tapi oleh seluruh pihak yang terlibat dalam proses pungut hitung. Sedikitnya waktu untuk beristirahat serta rasa lelah yang akut membuat PTPS harus pandai-pandai mengatur waktu untuk sekadar merebahkan badan dan memejamkan mata tanpa harus terlelap.

Rasa lelah belum berlalu, siang berganti malam PTPS masih tetap sigap dan siaga mengabdikan diri demi pemilu berintegritas. Ungkapan tesebut bisa menggambarkan kondisi pengawas yang terus melakukan pengawasan sampai malam hari bahkan menjelang subuh dengan diselimuti rasa kantuk yang kuat. Hanya satu kalimat yang selalu terngiang dan menjadi penyemangat diri; “Rasa kantuk harus kulawan, suara rakyat wajib kukawal”.

Peran lain saksi di TPS

Keberadaan saksi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara tidak kalah penting untuk memastikan setiap proses hajatan demokrasi dilaksanakan sesuai mekanisme perundang-undangan. Sebelum menjalankan mandatnya para saksi peserta pemilu tentu telah melewati proses pembekalan baik oleh partai politik, tim pemenangan maupun oleh Bawaslu.

Saksi adalah representasi peserta pemilu di TPS, saksi adalah petarung penjaga suara, dalam diri mereka juga tersemat hak-hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang serta menjadi salah satu pilar tegaknya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Saksi hendaknya bisa menilai dengan terukur proses pemilu yang mereka saksikan sendiri secara langsung di depan mata. Hanya saksi yang bisa menjadi klarifikator atas situasi di lapangan dan ia dituntut untuk berpendapat berdasarkan fakta bukan asumsi semata.

Suasana TPS yang terkadang hening, serius, dan fokus terkadang diselingi oleh riuh renyah candaan dan tingkah laku konyol pada saksi di TPS. Mereka acap kali bercelutuk jenaka yang mengundang tawa orang-orang di sekitar TPS. Terlebih saat malam menjelang di saat fisik dan konsentrasi mulai terkuras para saksi biasanya mulai bersikap santai dan saling bercengkarama bebas sesama mereka tanpa mengabaikan kewajiban menjaga suara.

Tak salah jika ada yang mengatakan pemilihan umum hanyalah hajatan demokrasi lima tahunan yang ada kalanya sebagai prosedural semata, sehingga tidak perlu terlalu fanatik buta dengan mengorbankan silaturahim yang sudah terjalin kuat di tengah masyarakat.[]


676afc96-ca90-421e-9ddb-1ac177ecdac2.jpeg

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  

kegiatan yang luar bisa tantangan, kayaknya di sana ada adek leting saya dikampus kalau tidak salah, adik rudy, salam dari saya bang ya. bilang dari murthala satu kampus di STAIN dulu

Benar, waktu itu Rudi jadi anggota PPK Kecamatan Banda Sakti.

Salam saya buat rudy bg ya. Kapan-kapan ada jumpa. Sudah lama sekali ngak jumpa sama rudy