Sosialisasi PBG Rumah Tinggal Sederhana

in hive-153970 •  15 days ago 

IMG_20250114_143528.jpg

Kementerian Dalam Negeri mengundang segenap pimpinan daerah seluruh provinsi dan kabupaten kota seluruh Indonesia untuk mengikuti sosialisasi secara daring peraturan terbaru mengenai proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang kini penerapannya bisa lebih praktis dan lebih cepat dalam proses pengurusannya sehingga memudahkan masyarakat, khususnya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin membangun rumah tinggal sederhana.

Yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah masyarakat yang memiliki besaran penghasilan per bulan paling banyak Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) untuk kategori belum kawin dan Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah)

IMG_20250114_143227.jpg

Saya duduk tepat di belakang Walikota Langsa dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang berada di jajaran paling depan menghadap layar monitor melihat paparan dan penjelasan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait yang dengan bangga menunjukkan program kerja yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto yang diklaim pro terhadap rakyat di sektor perumahan, dengan kebijakan-kebijakan baru, yaitu:

  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yaitu 5 persen dari harga beli rumah disubsidi oleh Pemerintah Daerah
  2. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) digratiskan oleh Pemerintah Daerah
  3. Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh pemerintah
  4. Waktu penyelesaian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi lebih cepat

Dengan terobosan berbagai kemudahan ini tentunya harus diakui bahwa program ini sangat berdampak baik bagi masyarakat, dimana pemerintah pun menekankan dengan penuh keyakinan melalui kata-kata "Ini Waktunya Punya Rumah".

Sebelumnya waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung memakan waktu sampai dengan maksimal 29 hari

Layanan PBGWaktu
Dinas Teknis melakukan pengecekan kelengkapan berkas20 Hari
Pembuatan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Elektronik di aplikasi perizinan online1 Hari
Melakukan pengecekan dan menyetujui draft SKRD oleh ketua tim1 Hari
Melakukan pengecekan dan menyetujui draft SKRD oleh koordinator1 Hari
Menandatangani SKRD secara digital oleh Kepala Dinas1 Hari
Mengunggah SKRD yang sudah ditandatangani Kepala Dinas di aplikasi SIMBG1 Hari
Melakukan pembayaran Retribusi dan mengunggah bukti bayar ke aplikasi SIMBG1 Hari
Melakukan verifikasi terhadap pembayaran Retribusi1 Hari
Melakukan validasi Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung1 Hari
Mencetak Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung1 Hari



IMG_20250114_143953.jpg

Sesudah melakukan beberapa kebijakan, Pemerintah Indonesia berhasil memangkas durasi yang lebih sangat singkat menjadi maksimal 10 jam

Layanan PBG 10 Jam SelesaiWaktu
Proses PBG Rumah Tinggal Sederhana di Dinas Teknis5 Jam
Pembuatan Draft Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)0.5 Jam
Paraf SKRD oleh Ketua Tim Kerja Dinas Perizinan (TTE)0.5 Jam
Paraf SKRD oleh Koordinator Dinas Perizinan (TTE)0.5 Jam
Tanda Tangan Elektronik SKRD oleh Ketua Dinas Perizinan (TTE)1 Jam
Mengunggah SKRD di aplikasi SIMBG0.5 Jam
Pembayaran Retribusi dan Mengunggah Bukti Pembayaran Retribusi oleh Pemohon- Jam
Pengecekan Pembayaran Retribusi (Notifikasi dari Sistem)0.5 Jam
Validasi Surat Keputusan Permohonan PBG1 Jam
Cetak Surat Keputusan PBG0.5 Jam

Setelah memberikan penjelasan dan juga pemahaman tentang gaya baru proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung, pemerintah pusat sangat berharap kepada pemerintah daerah untuk dapat mengimplementasikan apa yang telah dirancang secara sistematis ini, dalam rangka untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terkhusus untuk lapisan menengah ke bawah, demi mewujudkan Indonesia yang lebih makmur.

IMG_20250114_152807.jpg


Thanks_20241006_232854_0000.png

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!