Proactive Strategy
Supervising elections in areas that are former centers of conflict and major disasters is not easy. It requires expertise in understanding, interpreting and accurately assessing objects to determine decision making. The implementation of a proactive strategy is one of the steps that must be taken, both organizationally and individually, to deal with problems that may occur during the implementation of supervisory tasks and to anticipate all forms of vulnerability that will be faced.
In addition, achieving an optimal vision and mission as determined is not easy to do without adequate preparation, both independently and collectively.
Along with the 2024 Election, the Lhokseumawe City Panwaslih periodically (according to stages) continues to transform in providing general education and strengthening specific knowledge. In addition to technical planning, providing knowledge from an early age is also the main foundation in taking an active role in the field.
This is the main agenda prepared by the Lhokseumawe City Panwaslih for all supervisors, considering that the condition of public information openness which is increasingly heading towards a positive trend must be balanced with the same level of knowledge.
On that basis, adequate preparation must be possessed by the supervisors. Several technical preparations continue to be improved by the Lhokseumawe City Panwaslih, including strengthening capacity in understanding detailed rules and work tools and adhering to the rules specifically both for themselves and when they are implied in the implementation of supervision and/or prevention directly.
Without sufficient knowledge and understanding, it is certain that every election organizer will experience a deadlock in the process of implementing supervision as a whole.
Institutional levels
As stated in the Regulation of the General Election Supervisory Body Number 19 of 2017 concerning the Establishment, Dismissal, and Interim Replacement of the Provincial General Election Supervisory Body, Regency/City General Election Supervisory Body, Sub-district General Election Supervisory Committee, Village/Kelurahan General Election Supervisory Committee, Overseas General Election Supervisory Committee and Polling Station Supervisors, the Lhokseumawe City Panwaslih does not only stand alone, but is given the authority to form ad hoc election supervisors covering from the sub-district level to the TPS supervisor level.
In line with the previous discussion, the support of alert and optimal human resources is greatly needed to oversee the very dense stages of the election. Starting from that, the Lhokseumawe City Panwaslih carried out thorough preparations to identify each process of implementing supervision that would be carried out in order to ensure that the implementation of the targets of a task is in accordance with the plan to be achieved.
In addition to being able to implement acts of service to election participants and civil society, other demands that must be possessed by the supervisory ranks are propriety and comprehensive understanding in the creation and implementation of filling work tools that are the mainstay in analyzing an incident or problem that occurs while on duty. This is needed to be the basis for making reports and making policies and decisions quickly, carefully, and precisely.[]
Continued to Part-2
STRATEGI DAN TANTANGAN MENJAGA INTEGRITAS
Strategi Proaktif
Pengawasan pemilu di daerah bekas pusat konflik dan bencana besar tidaklah mudah. Dibutuhkan kepiawaian dalam memahami, memaknai dan pengakurasian objek secara tepat untuk penentuan pengambilan keputusan. Penerapan strategi proaktif merupakan salah satu langkah yang harus dimiliki, baik secara organisasi maupun perorangan untuk menghadapi problematika yang mungkin terjadi pada saat pelaksanaan tugas-tugas pengawasan serta untuk mengantisipasi segala jenis bentuk kerawanan yang akan dihadapi.
Selain itu, untuk mencapai suatu visi misi yang optimal sebagaimana yang telah ditentukan merupakan hal tidak mudah dilaksanakan tanpa adanya persiapan yang sepadan baik secara mandiri maupun secara kolektif.
Seiring dengan perhelatan Pemilu 2024, Panwaslih Kota Lhokseumawe secara berkala (sesuai tahapan) terus melakukan transformasi dalam pemberian edukasi secara umum maupun penguatan pengetahuan secara spesifik. Selain perencanaan secara teknis, pembekalan pengetahuan, sejak dini juga menjadi pondasi utama dalam mengambil peran keaktifan di lapangan.
Hal tersebut menjadi pokok agenda utama yang dipersiapkan Panwaslih Kota Lhokseumawe kepada seluruh jajaran pengawas, mengingat kondisi keterbukaan informasi publik yang semakin mengarah ke tren positif harus diimbangi dengan tingkat pengetahuan yang sama.
Atas dasar itulah, persiapan yang mumpuni harus dimiliki oleh jajaran pengawas. Beberapa persiapan secara teknis terus dibenahi oleh Panwaslih Kota Lhokseumawe di antaranya penguatan kapasitas dalam memahami aturan dan alat kerja yang mendetail serta mempedomani aturan secara khusus baik untuk diri sendiri maupun saat diimplikasikan pada pelaksanaan pengawasan dan/atau pencegahan secara langsung.
Tanpa pengetahuan dan pemahaman yang cukup, bisa dipastikan setiap penyelenggara pemilu akan mengalami kebuntuan berproses dalam pelaksanaan pengawasan secara menyeluruh.
Jenjang lembaga
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten/kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum kelurahan/desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Panwaslih Kota Lhokseumawe tidak hanya berdiri sendiri, tetapi diberikan kewenangan dalam membentuk pengawas pemilu adhoc yang meliputi dari jenjang kecamatan sampai ke jenjang pengawas TPS.
Sejalan dengan pembahasan sebelumnya, dukungan sumber daya manusia yang sigap dan optimal sangat dibutuhkan untuk mengawal tahapan pemilu yang begitu padat. Beranjak dari itulah, Panwaslih Kota Lhokseumawe melaksanakan persiapan secara matang untuk mengidentifikasi setiap proses pelaksanaan pengawasan yang akan dilakukan guna menjamin agar pelaksanaan sasaran suatu tugas sesuai dengan rencana yang ingin dicapai.
Selain mampu menerapkan act of service kepada peserta pemilu dan masyarakat sipil, tuntutan lain yang harus dimiliki jajaran pengawas yakni kepatutan dan pemahaman secara menyeluruh dalam pembuatan dan penerapan pengisian alat kerja yang menjadi tumpuan dalam menganalisa suatu kejadian atau permasalahan yang terjadi saat bertugas. Hal tersebut diperlukan untuk menjadi dasar dalam pembuatan pelaporan serta pengambilan kebijakan dan keputusan secara cepat, cermat, dan tepat.[]
Bersambung ke Bagian-2
#steemexclusive
@ myteacher
no
yes
Saya setuju dengan memahami aturan pengawas dapat melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melakukan pencegahan terhadap setiap potensi kecurangan pemilu. namun beberapa pengawas mengungkapkan pada saya bahwa pekerjaan mereka hanya melelahkan disaat pelaksanaan pemilu berlangsung, namun setelah itu gaji besar menanti. mungkin itu kata mereka yang golongan pengangguran kali ya, hmm.
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit