Achievement 3 oleh @nandamasna Tugas: "Kode Etik Konten"

in hive-172186 •  4 years ago  (edited)

Assalamua'laikum steemian..
Semoga kita semua berada dalam lindungan Allah SWT. Aamiin

Saya telah menyelesaikan tugas Achievement 1 dan 2, dan kali ini saya akan melanjutkan tugas Achievement 3 dengan tema "Kode Etik Konten" mengenai tentang Plagiarisme.

Apa itu Plagiarisme?

Plagiarisme atau sering juga disebut plagiat merupakan salah satu tindakan penjiplakan, pengambilan atau perampasan karya orang lain, bisa berupa karangan, pendapat dan sebagainya, menjadikannya seakan-akan merupakan hasil karya yang kita buat sendiri. Terdapat hukum yang berlaku untuk orang yang terbukti melakukan plagiat.

Dalam platform steemit, kita dapat memposting apa saja yang kita inginkan, bisa berupa foto, video, kutipan, frasa, dan lainnya. Kita dapat membuat konten-konten yang kreatif tanpa harus melakukan plagiat dari postingan orang lain. Saat ini kita mendapati sebagian orang hanya mengejar kuantitas konten daripada kualitas, sehingga tidak jarang mereka mengambil jalan pintas dengan melakukan praktik plagiarisme karya orang lain. Padahal hal ini sangat merugikan diri sendiri dan juga orang lain. Hal ini cenderung mematikan kreatifitas yang dimilikinya karena sudah terlalu sering mencontek milik orang lain, tidak memiliki ciri khas dalam karyanya dan hilangnya rasa percaya diri dengan karya yang dibuat.

Mengapa plagiarisme bisa terjadi?

Plagiarisme terjadi karena beberapa sebab yaitu :

-Memiliki waktu yang terbatas untuk menyelesaikan suatu karya sehingga mengambil jalur cepat dengan mengambil karya milik orang lain.

-Kurangnya minat baca dan malas mencari referensi yang didapatkan.

-Kurang adanya pemahaman terkait karya yang akan dikerjakan.

Jika mengambil gambar atau kutipan orang lain agar terhindar dari plagiarisme maka kita harus mencantumkan sumbernya.

08-29-48-plagiarism-online-german-picture-id579761510.jpg
Source here

"Plagiarisme sering sekali hanya dianggap sebagai pelanggaran etika bukan pelanggaran hukum. Menurut Pasal 380 KUHP dan Pasal 70 UU No. 20 Tahun 2003, jenis kejahatan atas perbuatan plagiarisme adalah kejahatan biasa sedangkan jenis kejahatan menurut UU No. 28 Tahun 2014 adalah merupakan delik aduan".
Source here

Gambar dan kutipan paragraf di atas saya kutip di internet, dan saya mencantumkan sumber aslinya agar terhindar dari plagiat.

Sebagai steemian sebaiknya membuat konten asli dan kreatif, hindari melakukan plagiat sehingga postingan kita bisa terlihat lebih profesional. Semoga kita semua terhindar dari praktik plagiarisme.

Demikian ulasan saya tentang "Kode Etik Konten". Terima kasih @radjasalman untuk panduan yang telah dipaparkan secara lengkap dan sangat jelas dalam menulis Achievement 3.

Salam,

@nandamasna

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  

Congratulations...!!! You Got Upvote
By: PromoSteem Community

Kamu telah diupvote oleh radjasalman dari Steem POD Project

Kami memberikan voting dengan akun Kurator Komunitas Steemit @steemcurator03 untuk mendukung pendatang baru yang bergabung ke steemit.


Silakan kunjungi link ini untuk pedoman dalam melanjutkan tugas Achievement selanjutnya.

Ikuti terus @steemitblog untuk mendapatkan informasi terkini tentang berbagai event dalam steemit.
Terimakasih 🙏