Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan kegiatan tahunan untuk menilai kinerja kepala Madrasah.meliputi kegiatan proses pengumpulan data berdasarkan dokumen, analisis, dan interprestasi data tentang kualitas kinerja kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Madrasah. Kegiatan ini berlangsung di MAS MisbahulUlum Paloh. Lhokseumawe Aceh.
PKKM merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan untuk pengembangan kompetensi kepala madrasah dalam mengembangkan lembaga pendidikan madrasah di bawah koordinasi pengawas madrasah di lingkungan kementerian agama.
PKKM adalah penilaian kinerja Madrasah meliputi, Pertama, Penilaian Kompetensi Usaha Pengembangan Madrasah, mencakup:
A. Kemampuan mengembangkan madrasah sesuai dengan kebutuhan, pedoman dan organisasi madrasah.
B. Kemampuan mengelola perubahan dan pengembangan madrasah, mengembangkan potensi dan meningkatkan prestasi madrasah.
C. Kemampuan mengelola hubungan antara madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar,
D. Kemampuan mengelola proses pencapaian 8 SNP sesuai dengan arah dan tujuan Pendidikan nasional,
E. Kemampuan mengelola unit layanan khusus madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran
F. Kemampuan mengelola sistem informasi madrasah
G. Kemampuan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi
Kedua, Penilaian kompetensi managerial meliputi diantaranya,kemampuan menyusun berbagai program, renjana kerja tahunan, anggaran.
Ketiga, Penilaian kompetensi pengembangan kewirausahaan. diantaranya kemampuan mencipta dan inovasi
Ke-empat, Penilaian kompetensi supervisi guru dan tenaga kependidikan. Diantaranya mengembangkan profesionalisme guru di bidang akademik, pedagogik, sosial, dan kepribadian guru.
Kelima, Penilaian kompetensi hasil kinerja kepala madrasah. Diantaranya, prestasi pendidik dan tenaga kependidikan, prestasi madrasah, dan prestasi kepada madrasah.
Itulah lima kompetensi dalam Penilaian PKKM, yang menjadi perhatian kepala madrasah. Sebagai catatan bahwa PKKM ini berlangsung selama empat tahun secara berturut-turut dinilai oleh pengawas sekolah. Pada tahun pertama dan tahun kedua, ketiga cukup pengawas sekolah yang menilai. Namun pada tahun ke-empat harus dilibatkan kepala bidang pendidikan dan madrasah.
[WhereIn Android] (http://www.wherein.io)