Pengambilan telur penyu yang berada di Pulau Jemur, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil untuk dikonsumsi kini dilarang. Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Avianto Rooswirawan meminta masyarakat untuk tidak megambil telur penyu sebagai buah tangan.
"Dilarang mengambil telur penyu, termasuk memakannya sangat tidak diizinkan," kata Danlanal, Kemarin.
Dirinya, juga telah memerintahkan Danposal Wilayah Pulau Jemur, Rohil untuk menerapkan peraturan itu. "Selama ini saya lihat menjadi buah tangan pulau, pokoknya saya tak mau dengar lagi ada yang mengambil Telur Penyu itu," tegas Danlanal.
Menurutnya, Penyu Hijau merupakan hewan yang langka dan harus dilindungi, untuk itulah perlu ditangkar dan ditetaskan telurnya sehingga menjadi penyu-penyu baru.
"Kalau dimakan, protein dalam telurnya kurang bagus, jadi lebih bagus ditangkar, jelasnya.
Lanjutnya, untuk Penyu Pulau Jemur setiap harinya pada musim bertelur mampu menghasilkan 100-150 butir telur, sedangkan diperkirakan ada 5-1 Penyu yang rutin bertelur. "Tahun depan penangkaran sudah harus dibuat lagi, tahun ini memang tidak ada anggaran dari pemkab," imbuhnya.
Ditempat yang sama, Danposal Pulau Jemur Letda Laut (P) M. Murti mengaku siap menjalankan amanah yang diberikan Danlanal Dumai. "Kita akan jaga dan tak benarkan siapapun untuk mengambil Telur Penyu dari Pulau Jemur.
semoga bermanfaat bagi sahabat wherein semuanya.
[WhereIn Android] (http://www.wherein.io)