Pegawai Negeri Sipil atau sekarang disebut dengan Aparatur Sipil Negara masih menjadi salah satu pekerjaan favorit di Indonesia. Banyak orang berpikiran bahwa dengan menjadi PNS akan memiliki ekonomi yang stabil, tidak khawatir terkena PHK, dll. Pada tahun 2018 jumlah pendaftar tes CPNS seluruh Indonesia mencapai 4.436.694 orang sedangkan di tahun 2019 naik menjadi 5.056.998 orang. Banyak orang yang penasaran mengenai berapa peghasilan seorang PNS sehingga diminati oleh masyarakat Indonesia. Padahal gaji pokok seorang PNS sangatlah kecil. Namun terkadang tunjangannya yang besar, tergantung dari masing-masing instansi.
Melihat banyak sekali orang Indonesia yang berminat menjadi PNS, Penulis disini ingin berbagi mengenai gambaran take home pay yang didapat oleh PNS di salah satu instansi vertikal. Penulis adalah salah satu PNS di lingkungan Mahkamah Agung yang ditempatkan dipengadilan agama daerah Kalimantan Tengah. Saat ini penulis sudah mengabdi selama satu tahun di Pengadilan Agama dengan penghasilan sebagai berikut ini :
- Gaji pokok : Rp 2.579.000 dipotong iuran pensiun sebesar 10% menjadi 2.321.460 apabila sudah menikah maka gaji pokoknya tetap Rp 2.579.000.
- Tunjangan beras Rp 72.420 dan uang makan yang didapatkan setiap bulan tergantung absensi dan hari kerja yang tiap bulan rata-rata 22 hari kerja sebesar Rp 37.000 x 22 = Rp 814.000 dipotong pajak sebesar 5% menjadi Rp 773.300. Selain itu juga mendapatkan tunjangan umum untuk golongan 3 sebesar Rp 185.000.
- Tunjangan kinerja golongan III/a di instansi Mahkamah Agung sebesar Rp 2.925.000. Masing-masing instansi berbeda, instansi dengan tunjangan terbanyak saat ini masih depegang oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Honor Tambahan. Penulis saat ini mendapatkan honor tambahan karena bertugas mengelola keuangan kantor sebesar Rp 650.000
Jadi berdasarkan perhitungan di atas total Take Home Pay penulis adalah sebesar Rp. 6.927.180 potongan yang kurang lebih sebesar Rp 100.000 s.d. 200.000. Dalam satu tahun PNS mendapatkan Gaji Pokok dan Tunjangan Kinerja sebanyak 14 kali yang biasa disebut dengan gaji ke-13 dan THR. Masih berminatkah ada menjadi seorang PNS ???