ولي مة

in hom •  7 years ago  (edited)

Hukum dasar walimah itu adalah sunnah, Nabi memerintahkan kepada Abdurrahman bin Auf untuk menyelenggarakan walimah setelah beliau menikah :
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

Adakan walimah meski dengan seekor kambing (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun apabila dalam pelaksanannya menggangu hak orang lain, maka ini tidak dibenarkan lagi, karena dalam Islam ada larangan untuk menggangu atau mengambil hak orang lain. Rasulullah bersabda: “Hindarilah duduk-duduk di pinggir jalan!” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah bagaimana kalau kami butuh untuk duduk-duduk di situ memperbincangkan hal yang memang perlu?’ Rasulullah menjawab, “Jika memang perlu kalian duduk-duduk di situ, maka berikanlah hak jalanan.” (salah satunya yaitu), tidak mengganggu pengguna jalan yang lain..” (HR. Muslim)

Pengguna jalan akan jengkel atau bahkan marah ketika perjalanan mereka terganggu karena jalan yang akan dilalui ditutup untuk menggelar hajatan pesta pernikahan. Haknya terampas untuk melalui jalan umum tersebut karena harus putar balik mencari jalan alternatif. Sedangkan jika ada yang membuang kotoran berupa sampah, barang najis maupun sisa-sisa di pasar-pasar, tidak peduli akan bahayanya bagi kaum muslim. Hal ini adalah haram, Allah Ta’ala berfirman:

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al Ahzaab: 58)

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Orang muslim adalah orang yang dapat menjaga lisan dan tangannya dari mengganggu muslim yang lain.” (HR. Bukhari)

الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ ».

“Iman itu ada tujuh puluh atau enam puluh cabang lebih, yang paling utama adalah ucapan Laailaahaillallah, sedangkan yang paling rendahnya adalah menyingkirkan sesuatu yang mengganggu dari jalan, dan malu itu salah satu cabang keimanan.” (HR. Bukhari & Muslim)

Dan hadist-hadist lainnya yang mendorong menghormati hak kaum muslim dan tidak mengganggu mereka. Termasuk mengganggu mereka adalah mempersempit jalan kaum muslim dan meletakkan rintangan-rintangan di sana.

Seseorang tidak perlu memaksakan diri menggelar walimah di luar batas kemampuannya. Ketika tidak mampu menyewa gedung pernikahan dan tidak punya halaman yang luas untuk tempat walimah, maka jangan menggunakan jalan umum dengan menutup jalan umum. Meskipun ini terkesan “dibolehkan” di masyarkat, tetapi akan ada pengguna jalan tersebut yang merasa terganggu haknya.

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.

📺 Judul Full Kajian : TAFSIR IBNU KATSIR, QS ; ALI IMRAAN : 176

Simak video Kajiannya oleh :
👤Ust. سمسو ري

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!