Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, negara diwajibkan untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia.
Untuk itu, dengan dihadirkannya penyelenggara sistem elektronik diharapkan akan melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman kejahatan siber, seperti penyalahgunaan data pribadi dan menciptakan ruang digital yang sehat.
Nah, langsung aja yuk kita simak penjelasan yang lebih dalam mengenai PSE!
Pengertian Penyelenggara Sistem Elektronik
Berdasarkan Pasal 1 Angka 5 PM Kominfo No. 5 Tahun 2020 menjelaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha dan masyarakat yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan atau keperluan pihak lain.
Dasar Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Kategori Penyelenggara Sistem Elektronik
Berdasarkan Pasal 2 PP No. 71 Tahun 2019 PSE dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
PSE Lingkup Publik yang merupakan penyelenggaraan sistem elektronik oleh instansi negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi negara.
PSE Lingkup Privat yang merupakan penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Dimana Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk :
a. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/ atau perdagangan barang dan/ atau jasa (marketplace/ecommerce);
b. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan (e-wallet/digital bank/payment gateway);
c. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau aplikasi lain ke perangkat pengguna (Netflix/Spotify);
d. Menyediakan, mengelola, dan/ atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial (Facebook/WhatsApp/Twitter);
e. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya (google/youtube/yahoo); dan/ atau
f. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik (Saas).
Pentingnya Melakukan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik
Saat ini, pemerintah mewajibkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk mendaftarkan kegiatannya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kejahatan siber, menjaga keamanan data masyarakat, dan tentunya menyelenggarakan sistem elektronik yang aman.
Pendaftaran PSE ini sendiri juga tidak hanya bermanfaat bagi penyelenggara elektronik yang mendaftar, tetapi kepada seluruh masyarakat seperti peningkatan rasa kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE dan juga masyarakat menjadi lebih cerdas dalam melakukan kegiatan di dalam sosial media.
Oleh karena itu, pemerintah terus mengingatkan agar semua yang termasuk dalam kategori PSE segera daftar dan jangan sampai terlewat.
Pemerintah juga menegaskan bahwa jika ada PSE yang tidak mendaftarkan dirinya, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti sanksi administratif sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) PM Kominfo No. 5 Tahun 2020.
Sebelumnya, PSE diwajibkan untuk mendaftarkan diri paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021. Namun, berdasarkan PM Kominfo No. 10 Tahun 2021 pendaftaran PSE diperpanjang menjadi paling lambat enam bulan setelah sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) yang dikelola oleh Kementerian Investasi mulai beroperasi.
Sekian penjelasan mengenai “Antisipasi Kejahatan Siber: Seberapa Penting Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik”. Untuk mendapatkan artikel yang lainnya, kamu dapat mengaksesnya melalui website http://www.heylawedu.id/blog dan ikuti perkembangannya melalui instagram @heylawid maupun LinkedIn. Selain itu, kamu juga bisa mengikuti kelas-kelas kami yang dapat dilihat melalui lamam https://heylawedu.id/class. Tertarik untuk mengikutinya? Yuk daftarkan diri kamu sekarang juga!!!
Sumber :
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.