Jika kita mempunyai hutang yang jatuh tempo maka bersegeralah untuk melunasinya. Ketauhilah bahwa haram hukumnya bagi orang yang mampu untuk menunda-nunda membayar hutangnya.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مطل الغني ظلم و اذا أتبع أحد كم على مليء فليتبع
"Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman" (Muttafaqun 'alaih)
Hendaklah seseorang yang berhutang ingat kebaikan orang yang menghutanginya, tatkala ia sedang membutuhkan maka temannya menolongnya dengan meminjamkannya uang. Ketika seseorang mampu untuk membayarnya, maka segeralah membayar hutang tersebut karena bisa jadi temannya sedang sangat membutuhkannya saat ini sebagaimana dahulu ia membutuhkannya.
Jangan persulit orang yang yang meminjamkan uang dengan marah atau benci tatkala ia menagih karena ia punya hak untuk itu. Permudahlah sebagaimana ia mudah dalam meminjamkan uangnya.
Sungguh Allah akan mempersulit hidup seseorang yang enggan membayar hutangnya.