Desa Mandiri, Indonesia Sejahtera

in indonesia •  7 years ago 

DSCN0075.JPG
IMPLEMENTASI Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa angin segar bagi ribuan desa di tanah air. Desa/desa adat atau sebut nama lain di Indonesia saat ini mendapatkan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara sejak tahun 2015 lalu. DD yang bersumber dari APBN meningkat setiap tahun dan direncanakan mencapai 1 Miliar per desa.

Bila implementasi UU Desa dilakukan secara optimal dan mendapat pendampingan dari tangan-tangan profesional, bukan hal yang mustahil desa akan mandiri, kuat dan sejahtera, sehingga mewujudkan Desa Mandiri untuk Indonesia Sejahtera.

Untuk mewujudkan Desa Mandiri, pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar mendampingi aparatur desa dalam hal pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (dana yang bersumber dari pemerintah daerah tingkat II) dan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi. Selain mendampingi aparatur desa secara profesional, pemerintah juga harus memberdayakan desa dengan memberikan kewenangan yang lebih besar dalam hal pengelolaan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).

Untuk memberdayakan BUMDes, salah satu hal yang harus dilakukan pemerintah adalah memberikan kewenangan bagi BUMDes agar dapat menjadi distributor pupuk Bersubsidi dan Gas Elpiji 3 Kg sesuai dengan peruntukan desa masing-masing. Distributor pupuk bersubsidi dan Gas Elpiji yang saat ini dikelola oleh distributor tingkat kecamatan dapat diberikan kepada desa melalui BUMDes, sehingga keberadaan BUMDes dapat berjalan dan memberikan keuntungan bagi desa.

Semoga !

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!