MENIKAH DENGAN WALI HAKIM

in indonesia •  6 years ago 

WALI HAKIM

image

image

Dari empat kasus pernikahan dengan wali hakim tahun 2014-2015, dapat penulis simpulkan beberapa faktor yang menjadi penyebab peralihan wali nikah kepada wali hakim pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas adalah:

  1. Wali berada jauh dalam jarak masafatul qasar
    Berdasarkan data yang penulis dapatkan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas dan hasil wawancara dengan staf bidang kepenghuluan faktor penyebab terjadinya peralihan wali nikah kepada wali hakim adalah berhubung wali nasab dari mempelai perempuan tersebut tidak berada di Kecamatan Tanah Luas, bahkan tinggal di tempat lain yang jaraknya melebihi jarak boleh qasar sembahyang (masafatul qasar).
    Faktor yang penulis sebutkan diatas terjadi pada pernikahan pasangan Muhammad Fahri dari Pusong Baro Kecamatan Banda Sakti dengan Ita Rosita yang berasal dari Gampong Pulo Blang Kecamatan Tanah Luas. Pasangan ini melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas pada hari Jumat tanggal 10 Pebruari 2015 bertepatan dengan 17 Rabiul Awal 1436 H dan yang bertindak sebagai wali hakim adalah bapak Drs. Abdul Aziz selaku Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas.

image

image

Ketika kehendak nikah pasangan  tersebut didaftarkan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas diketahui bahwa ayah dari calon mempelai wanita sebagai wali nikah dari yang bersangkutan berada di Jambi karena bekerja disana sejak tahun 2003 ketika darurat militer diterapkan di Aceh. Berhubung jarak yang sangat jauh dan tidak memungkinkan pulangnya wali tersebut atau diwakilahkan pada orang lain, maka Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas memutuskan pelaksanaan pernikahan tersebut dengan wali hakim. 
Sebelum akad nikah dilangsungkan, mempelai wanita tersebut men tahkim kan dirinya kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas selaku wali hakim setelah sebelumnya membuat surat permohonan wali hakim yang ditujukan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas dan surat penyataan di atas materai yang juga ikut ditandatangani saksi-saksi Geuchik dan Imum Gampong.
  1. Wali ‘adhal (menolak menikahkan)
    Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya peralihan wali nikah kepada wali hakim adalah wali nasab menolak menikahkan (‘adhal). Hal tersebut tersebut terjadi dalam pernikahan antara pasangan Saifuddin dari Gampong Riseh Tunong Kecamatan Sawang dengan Marzatillah dari Gampong Ujong Baroh B Kecamatan Tanah Luas yang mendaftarkan kehendak nikahnya pada hari Kamis 6 Desember 2014 dan bermaksud melangsungkan akad nikah pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2014.
    Seperti proses pernikahan yang lain, setelah dilakukan pendaftaran kehendak nikah yang diwakili oleh Geuchik Gampong Ujong Baroh B, kemudian pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas dalam hal ini melalui staf bidang kepenghuluan menjadwalkan pemeriksaan dan bimbingan untuk wali nikah dan calon pengantin. Pada hari bimbingan yang telah ditentukan tersebut wali nikah dari Marzatillah tidak bersedia hadir menjalani bimbingan dan pemeriksaan wali.
    Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama Tanah Luas memanggil Geuchik Gampong dan keluarga mempelai wanita untuk mengambil kebijakan dan berusaha membujuk ayah dari Marzatillah agar bersedia menjadi wali dalam pernikahan putrinya. Setelah berbagai usaha dan pendekatan yang dilakukan baik oleh Geuchik maupun pihak keluarga tidak membawa hasil, maka kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas menyarankan kepada calon mempelai wanita untuk mengajukan penetapan wali hakim disebabkan wali nasab ‘adhal kepada Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sebagai dasar Kepala Kantor Urusan Agama menjadi wali hakim dalam pernikahan tersebut.

image

Setelah melalui proses persidangan di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, yang menghadirkan saksi dan pihak terkait, akhirnya keluarlah penetapan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 62/Pdt.P/2014/MS.Lsk tanggal 31 Januari 2015 yang dalam amar putusannya menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas sebagai wali bagi pernikahan pasangan Saifuddin dengan Marzatillah karena walinya ‘adhal. 
Berdasarkan penetapan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon tersebut, maka bapak Drs. Abdul Aziz selaku Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas bertindak sebagai wali hakim bagi Marzatillah, dan prosesi akad nikahnya berlangsung pada hari Senin Tanggal 11 Februari 2015 dan tercatat dalam akta nikah dengan nomor 014/02/II/2015. 
Berdasarkan wawancara penulis dengan Marzatillah penolakan ayahnya untuk menikahkan dirinya disebabkan hubungan yang tidak baik dan sikap semena-mena dari ayahnya yang telah berpisah dengan ibunya semenjak dia kecil. Dari pengakuan yang diceritakan kepada penulis, kelihatan adanya  unsur balas dendam dari ayahnya dengan tidak mau menikahkan dirinya karena ayahnya menganggap dirinya tidak memperdulikan ayahnya dan hanya datang kepada ayahnya saat diperlukan saja (untuk meminta ayahnya menjadi wali nikah bagi dirinya).
  1. Tidak adanya wali nasab
    Faktor lain yang menyebabkan terjadinya pernikahan dengan wali hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas adalah dikarenakan wali nasab sudah tidak ada lagi. Kasus tidak adanya lagi wali nasab ini terjadi pada pasangan Abdul Manan dari Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye dengan Julianti dari Gampong Punti Seuleumak Barat Kecamatan Tanah Luas.
    Pernikahan pasangan tersebut berlangsung di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas pada hari selasa tanggal 13 Juni 2015 dengan wali nikah Drs. Abdul Aziz selaku Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas yang bertindak sebagai wali hakim. Pernikahan tersebut tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas dengan nomor pencatatan 125/19/VI/2015.
    Dari hasil wawancara staf bidang kepenghuluan KUA Kecamatan Tanah Luas dengan calon mempelai wanita saat pemeriksaan kelengkapan administrasi nikah dan bimbingan bagi calon pengantin yang disampaikan kembali kepada penulis, dapat diketahui bahwa wali nasab dari mempelai tersebut sudah meninggal semua dalam kejadian gempa bumi dan tsunami yang mengguncang Aceh pada tahun 2004 silam.
    Sebelum musibah gempa dan tsunami terjadi, yang bersangkutan sekeluarga tinggal di kota Calang Kabupaten Aceh Jaya yang merupakan kampung halaman ayahnya. Ketika gelombang tsunami menyapu hampir seluruh kota Calang tidak ada keluarganya yang selamat kecuali dirinya, ibunya dan adik perempuannya. Setelah tsunami berlalu akhirnya mereka kembali ke kampung halaman ibunya di Gampong Punti Seuleumak Barat Kecamatan Tanah Luas.
    Ketika pemeriksaan administrasi dan bimbingan calon pengantin, staf dan KepalaKantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas telah menelusuri keseluruhan wali nasab sesuai dengan urutannya, namun semuanya sudah tidak ada, sehingga pernikahan dilaksanakan dengan wali hakim.
  2. Wali nasab mafqud (hilang) atau ghaib (tidak diketahui keberadaanya)
    Dari data yang penulis dapatkan dari staf bidang kepenghuluan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas, pernikahan dengan wali hakim dengan alasan karena wali nasab tidak diketahui keberadaannya (ghaib) terjadi pada pernikahan pasangan David Arif yang berasal dari Padang Sumatera Barat dengan calon mempelai wanita Murnisyda dari Gampong Cot Barat Kecamatan Tanah Luas.

image

Pernikahan pasangan tersebut dilangsungkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2015 dan terdaftar dalam akta nikah dengan nomor pencatatan 020/13/III/2015.
Sebagaimana lazimnya prosedur pendaftaran nikah yang berlaku umum di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas, pada saat pendaftaran kehendak nikah, mempelai atau pihak yang mewakili menyebutkan data wali nikah, jumlah mahar dan tempat akad nikah berlangsung. Pada saat pendaftaran tersebut Imum Gampong yang mewakili mempelai tersebut meminta akad nikah tersebut dilangsungkan dengan wali hakim karena wali tidak diketahui lagi.
Berdasarkan pengakuan mempelai wanita kepada staf bidang kepenghuluan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas, kronologis tidak diketahuinya keberadaan wali dari mempelai tersebut adalah semenjak kepergian ayahnya tersebut akibat dari tuduhan warga Gampong bahwa yang bersangkutan terlibat sebagai dukun santet dan menjadi incaran warga, tuduhan tersebut ramai dibicarakan dan diketahui oleh warga Kemukiman Seuleumak Barat Kecamatan Tanah Luas karena yang bersangkutan ditemukan warga habis magrib hendak membongkar kuburan salah satu warga yang baru meninggal yang kebetulan masih bayi. Setelah kejadian tersebut keselamatan yang bersangkutan terancam dan yang bersangkutan memutuskan meninggalkan Gampong Cot Barat, semenjak kepergiannya tersebut hingga kini keberadaanya tidak ada yang tahu dan tidak ada kontak sama sekali dengan istri dan anak-anaknya ataupun pihak keluarga yang lain.
Berdasarkan hasil penelitian tentang faktor penyebab peralihan wali nikah kepada wali hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Luas dapat disimpulkan faktor-faktor tersebut adalah wali berada jauh dalam jarak masafatul qasar, wali ‘adhal (menolak menikahkan), tidak adanya wali nasab dan wali nasab mafqud (hilang) atau ghaib (tidak diketahui keberadaannya).

Terimakasih

steemit-border

Do you use eSteem?
eSteem is a Mobile& app. for Steem with great features. Also, you get Incentives posting through eSteem apps.

eSteem Spotlight; eSteem provides rewards for it top users in Leader Board with most List, Comments and Highest Earners.

Download eSteem for your Mobile
Android devices Google Play Store
IOS devices Apple Store

Download eSteem Surfer for your PC
Available for all OS Github


Join eSteem Discord https://discord.gg/taNc9Qr

Join eSteem Telegram http://t.me/esteemapp

steemit-border

vote witnessgood-karma

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  

Kami reblog ke ribuan follower yaa.. =)

Alhamdulillah dapat tambahan ilmu dari gure yang menjadi penghulu di kantor KUA @abialfatih..😊

Sebuah postingan yang bisa menjadi motivasi dan ilmu tambahan buat steemians yang ada di indonesia.