Dalam meningkatkan upaya pemberantasan korupsi di daerah-daerah, KPK telah menetapkan 10 Point Komitmen dengan Pemerintah Daerah, berikut adalah komitmen tersebut:
- Melaksanakan proses perencanaan penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik bebas intervensi pihak luar melalui implimentasi e-planning dan e-budgeting.
- Melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik termasuk pendirian unit layanan pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan e-procurement serta LPSE.
- Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) berbasis teknologi informasi yang transparan dan profesional dan melaksanakan perbaikan tata kelola sumber daya alam agar bermanfaat bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dan terhindar dari praktik korupsi.
- Melaksanakan tata kelola dana desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntabel.
- Melaksanakan penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) sebagai bagian dari implimentasi sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP).
- Memperkuat sistem integritas pemerintahan daerah melalui implimentasi sistem pengendalian gratifikasi dan pelaporan LHKPN.
- Membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan.
- Melaksanakan perbaikan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan penerapan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
- Melaksanakan perbaikan manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah dengan didukung sistem, prosedur dan aplikasi yang transparan dan akuntabel.
- Melaksanakan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.
hukum mati koruptor, baru indonesia bisa merdeka dan sejahtera...
^^ silaturahmi membuka rezeki ^^
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Semoga saja hukuman bisa begitu, sehingga kesejahteraan rakyat dapat terwujud
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit