Social Media for Crime is a Crime [Bilingual]

in indonesia •  7 years ago  (edited)


Sumber

Kasus penggunaan media sosial untuk kejahatan kembali berulang di Provinsi Aceh. Kasus terakhir berujung pada penangkapan seorang pemuda oleh anggota Satreskrim Polres Abdya, Selasa pagi tadi.

Pelakunya adalah seorang pemuda dari Teunom, Aceh Jaya berusia 34 tahun. Ia nekat mempublikasikan foto-foto mantan pacarnya yang berusia 26 tahun, warga Kecamatan Tangan Tangan, Abdya. Penyebaran foto-foto tersebut, dinilai merugikan yang bersangkutan sehingga dilaporkan ke polisi.

Pelaku ternyata menggunakan akun palsu Facebook. Namun dari bukti-bukti yang ada, polisi bisa mengendus dan menemukan pelakunya.

Menggunakan media sosial untuk kejahatan sudah berlangsung lama. Tak sedikit yang sudah ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Seharusnya kasus seperti ini tidak berulang. Orang orang zaman now harus dewasa dalam penggunaan media sosial.

(English)

The case of the use of social media for repeated crimes in Aceh Province. The latest case led to the arrest of a young man by Satreskrim Polres Abdya, Tuesday morning.

The culprit is a young man from Teunom, Aceh Jaya aged 34 years. He is desperate to publish photos of his 26-year-old ex-boyfriend, resident of Tangan Tangan Sub-district, Abdya. The distribution of the photographs, assessed to the detriment of the concerned so reported to the police.

The perpetrator turned out to be using a fake Facebook account. But from the evidence that exist, the police can sniff and find the culprit.

Using social media for crimes has lasted a long time. Not a few have been arrested and thrown into jail. This case should not be repeated. People today must mature in the use of social media.

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  

This post has received gratitude of 1.04 % from @appreciator thanks to: @nadyahusna.