Indonesia masih ribut dengan Perppu penertiban Ormas (organisasi masyarakat). Apalagi baru-baru ini DPR selaku dewan legislatif yang punya hak dan tanggungjawab dalam pengesahan atau pencabutan sederet aturan negara, melalui berbagai mekanisme yang juga diatur oleh negara.
Yang menjadi hot topic kali ini adalah pasca pengesahan Perppu itu menjadi UU. Betapa tidak, potongan pidato kata-kata sambutan yang juga penyampaian kesimpulan dari menteri Dalam negeri, bapak Tjahyo Kumulo dinilai provokatif. Dimana diujung potongan pidatonya itu, ia mengatakan bahwa ideologi komunisme, marxisme dan leninisme akn dibiarkan tumbuh di Indonesia.
Hal ini membuat sebagian besar kaum islamis berang. Karena merasa hanya gerakan dan ideologi islamis saja yang dilarang. Islamisme dalam hal tata negara, yaitu khalifatul islam. Sebagaimana yang disuarkan oleh HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang merupakan korban pertama dari Perppu ini. HTI telah dicabut izin aktivitas serta ideologinya di Indonesia oleh pemerintah.
Yaaah,, bagaimana pendapat steemian sekalian terkait isu nasional ini..?
Apapun pandangan kita, tetap saja harus tanggungjawab dalam memberi pandangan dan pendapat wajib dimiliki semua kalangan. Karena negara ini juga menjamin itu melalui UUD 1945 pasal 27-29 (?)