Berbagi ilmu tentang Zakat Fitrah
- Zakat Fitrah Wajib atas setiap muslim
- Waktu wajibnya masuk saat terbenam matahari hari terakhir Ramadhan tapi dapat dimajukan pembayarannya sejak awal awal ramadan.
- Tempat pembayarannya dimana kita melaksanakan sholat hari raya. Jadi saudara kita yang mudik dari jakarta atau tempat lainnya membayar zakat fitrah dikampung tempat mudiknya.
- Jumlah yang wajib dibayarkan di dalam hadis menyebutkan satu Sha' makanan pokok. Ukuran satu sha" sama dengan 4 mud dan para ulama berbeda pendapat ukutan satu mud itu. Ada yang berpendapat 1 mud'= 6 ons jadi zakat fitrahnya 2,4 kg, ada yang berpendapat 6,5 ons jadi 2,6 kg dan ada yang berpendapat 7 ons jadi 2,8 kg. Mayoritas masyarakat Aceh mengamalkan dan mengikuti keputusan MPU Aceh yaitu 2,8 kg untuk masing masing keluarga saya.
- Menurut mayoritas ulama, zakat fitrah wajib dibayar dengan makanan pokok, hanya madzhab Hanafi yang berpendapat boleh dengan uang, cuma kewajibannya lebih besar yaitu senilai 3,8 kg/jiwa.
- Orang yang meninggal sebelum terbenam hari terakhir Ramadhan tidak wajib membayar zakat fitrah. Walaupun ada sebagian yang berpendapat tetap dikeluarkan zakatnya
- Sebaiknya dibayarkan melalui imam kampung sebagai amil untuk memaksimalkan hasil dan mewujudkan kebersamaan di kampung walaupun sah juga membayarkan langsung ke fakir miskin yang ada di lngkungan kita.....