Sumber Foto: google.com
Sahabat Steemians, kabar buruk datang dari Bank Indonesia. Hari ini, Sabtu (13/1/2018) penggunaan Bitcoin dan cryptocurrency lainya resmi dinyatakan perbuatan melanggar hukum.
Dalam rilis yang beredar ditulis pemilikan cryptocurrency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi. Bank Indonesia khawatir uang virtual tersebut dapat digunakan untuk pencucian uang sehingga akan berdampak buruk bagi perekonomian nasional.
Dengan keluarnya larangan dari Bank Indonesia ini maka seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan cryptocurrency. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta sesuai UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
Mengapa bisa kena undang-undang tersebut karena tidak menggunakan rupiah dalam tujuan pembayaran atau keuangan lainnya.
Akankah larangan bertaji dan berdampak pada pelaku cryptocurrency di Indonesia? Kita lihat saja perkembangannya.**
By @kaoy