Edi Santoso, Kepala Desa Mundurejo di Jember, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Penyidik menemukan Edi telah memerintahkan perangkat desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dari penggunaan anggaran pekerjaan paving jalan.
Pekerjaan paving jalan sebenarnya dilakukan dan dibiayai oleh mantan Kepala Desa Mundurejo secara pribadi pada tahun 2019.
Negara dirugikan lebih dari Rp 242 juta akibat korupsi tersebut.
Ratusan warga Desa Mundurejo menyerbu Kejaksaan untuk menuntut pembebasan Edi karena merasa tidak mungkin melakukan korupsi.
Mpu miris melihat kondisi negeri tercinta. Dari yang di atas sampai yang di bawah kenapa bisa korupsi begini? 😓
Upvoted! Thank you for supporting witness @jswit.
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit