Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Muhammad Yusrizki, Direktur Utama PT Basis Utama Prima, sebagai tersangka kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Yusrizki juga merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Kejagung menuding Yusrizki terlibat dalam pengadaan panel surya untuk proyek tersebut, dan perbuatannya merugikan keuangan negara.
Yusrizki dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jucto Pasal 18 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dia saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Mpu heran, berapa gaji pejabat kita? Apakah kurang?
Upvoted! Thank you for supporting witness @jswit.
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit