Persoalan Hak Angket sepertinya tidak lagi memanas, karena tidak lagi tercium bau pertentangannya antar lembaga KPK VS DPR RI yang menyoalkan Legalitas Hak Angket, yang diketuk palu oleh DPR terhadap Angket untuk lembaga KPK (Komisi Pemeberantasan Korupsi) beberapa saat yang lalu. Kini yang masih hangat untuk diperbincangkan bahkan diperdebatkan antara ahli hukum, praktisi hukum, mahasiswa bahkan masyarakat awam sekalipun, adalah PERPPU No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Untuk diketahui, pemerintah sepertinya telah salah dalam mengambil sikap dan menerapkan hukum terhadap suatu kegentingan. Sehingga publik pun menilai bahwa ada pemaksaan kehendak untuk mengeluarkan PERPPU tentang Ormas tersebut. Dapat dibayangkan dampak bagi aktivitas masyarakat dalam berdemokrasi untuk mengeluarkan pendapat telah mengalami gangguan atau kecaman dari pemerintahnya sendiri, sehingga hak konstitusional masyarakat yang dijamin oleh UUD 1945 telah dimutilasi.
Persoalan Hak Angket sepertinya tidak lagi memanas, karena tidak lagi tercium bau pertentangannya antar lembaga KPK VS DPR RI yang menyoalkan Legalitas Hak Angket, yang diketuk palu oleh DPR terhadap Angket untuk lembaga KPK (Komisi Pemeberantasan Korupsi) beberapa saat yang lalu. Kini yang masih hangat untuk diperbincangkan bahkan diperdebatkan antara ahli hukum, praktisi hukum, mahasiswa bahkan masyarakat awam sekalipun, adalah PERPPU No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Untuk diketahui, pemerintah sepertinya telah salah dalam mengambil sikap dan menerapkan hukum terhadap suatu kegentingan. Sehingga publik pun menilai bahwa ada pemaksaan kehendak untuk mengeluarkan PERPPU tentang Ormas tersebut. Dapat dibayangkan dampak bagi aktivitas masyarakat dalam berdemokrasi untuk mengeluarkan pendapat telah mengalami gangguan atau kecaman dari pemerintahnya sendiri, sehingga hak konstitusional masyarakat yang dijamin oleh UUD 1945 telah dimutilasi.
Di samping hak konstitusional yang dilanggar pemerintah, patut dipertanyakan juga, segenting apakah negara terhadap kehadiran ormas saat ini? Sedangkan syarat dianggap kegentingan adalah: adanya keadaan memaksa, adanya kekosongan hukum sehingga perlu diatur dengan PERPPU dan apakah pemerintah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009 sebagai parameter mengeluarkan PERPPU?.
Negara saat ini belum dikategorikan ada kegentingan sehingga harus diterbitkan PERPPU Ormas, apa lagi dalam hal ini kegentingan yang dianggap adalah keberadaan ormas yang dianggap radikal. Syarat untuk menerbitkan PERPPU, telah diatur dalam Pasal 22 ayat 2 UUD 1945.
Menurut hemat saya, seharusnya pemerintah harus melihat kegentingan yang lebih penting, seperti persoalan narkotika dan korupsi inilah yang harus menjadi fokus pemerintah, bukannya menerbitkan PERPPU Ormas, ini yang mendasari pemerintah dianggap salah kaprah dalam mengeluarkan aturan dalam hal kegentingan. DPR harus segera bersikap untuk menolak pengesahannya sehingga PERPPU tersebut tidak menjadi Undang-Undang nantinya sehingga menjadi warisan untuk pemerintahan selanjutnya untuk melakukan suatu kediktatoran dan PERPPU No. 2 Tahun 2017 telah mereduksi kewenangan Mahkamah Agung selaku pemegang kekuasaan yudikatif dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan pembubaran ormas, terlebih anggota ormas dapat diseret ke dalam ranah pidana. Persoalan ini harus segera dilakukan gugatan ke MK atas kehadiran PERPPU ormas tersebut.
Tulisan yang menarik ini.. telah kami upvote yah.. 😉
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit