Pembuatan Surat Izin Mengemudi ( SIM) baru atau perpanjangan SIM lama sudah bisa dilakukan secara online. Artinya untuk pembuatan SIM bisa dilakukan dibeberapa Satpas yang sudah online, dengan demikian pembuatan SIM nya tidak harus sesuai dengan tempat dikeluarkannya Kartu Tanda Penduduk (KTP) . Karena yang dimaksud dengan Online disini adalah jaringan satpas yang ada di seluruh Indonesia sudah terhubung antar Satpas.
Ada beberapa langkah untuk mengurus pembuatan SIM secara Online :
Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
Kemudian pilih menu pendaftaran SIM Online.
Kemudian Klik menu lanjut yang ada di paling bawah halaman
Pilih Jenis permohonan, lalu ikuti pengisian data yang sudah tersedia.
Setelah pendaftaran sukses, maka anda dapat langsung membayar biaya administrasi nya di ATM atau EDC, dan bisa juga pembayaran nya dilakukan secara tunai di Teller BRI terdekat.
Kemudian datang ke lokasi satpas/Gerai atau SIM keliling yang telah anda pilih saat pendaftaran tadi di atas, serta dilampirkan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
Pihak Kepolisian akan melakukan identifikasi dan Verifikasi data seperti sidik jari, pengambilan foto dan tanda tangan.
Kemudian pemohon akan menjalani proses ujian teori dan praktik. Jika sudah dinyatakan lulus maka SIM pun akan dicetak.
Demikian beberapa tahap untuk pembuatan SIM Online di Indonesia. Semoga bermanfaat.
Regards,
@saidul
Baje dul, baje.
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit