Gambar: Kompas
Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan kripto sebagai mata uang. Namun MUI membolehkan kripto sebagai aset digital selama memiliki underlying asset.
Mengapa kripto diharamkan sebagai mata uang? Hal ini karena nilai aset kripto masih terlalu fluktuatif, sehingga jika digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi dipastikan akan merugikan salah satu pihak, yang dilarang dalam Islam. Salah satu syarat mata uang dalam Islam adalah memiliki nilai yang relatif stabil sehingga tidak menzhalimi salah satu pihak. Dan kripto saat ini belum memiliki kualifikasi untuk itu.
Sedangkan kripto sebagai aset digital diperbolehkan selama memilikiunderlying asset, hal ini tidak jauh berbeda dengan saham yang diperdagangkan di bursa saham. Kripto, sebagaimana saham, adalah aset yang harganya merepresentasikan nilai dari project yang menjadi underlying asset dari kripto tersebut. Dan itu diperbolehkan.
Namun yang perlu diingat adalah bahwa tindakan spekulasi dalam trading kripto maupun saham adalah haram.
Stay halal, dunia sementara, akhirat selamanya.
Thank you for sharing this informative post with the community.
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit