Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan amar putusan Nomor 12 P/HUM/ 2017 bahwa biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagaimana yang tertuang dalam Lampiran PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah dimansukhkan (dibatalkan) karena melabrak Pasal 73 ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan legalisasi salinan/fotokopi dokumen yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Pemerintah tidak dipungut biaya. Dalam hal ini berlaku azas lex superior derogat lex inferior.
Sebagaimana Lampiran Nomor E angka 1 dan angka 2 PP No. 60 Tahun 2016 menyatakan bahwa untuk pengesahan roda 2 atau 3 dikenakan biaya pengesahan Rp25 ribu per pengesahan per tahun; dan untuk roda 4 atau lebih dikenakan biaya pengesahan Rp50 ribu per pengesahan per tahun. Hal ini oleh Mahkamah Agung dianggap telah membebani pemohon pengesahan STNK ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Amar putusan Mahkamah Agung ini dikeluarkan sehubungan adanya permohonan hak uji materi (HUM) kepada MA terhadap Lampiran Nomor E angka 1 dan angka 2 PP No. 60 Tahun 2016 yang diajukan oleh pemohon Moh. Noval Ibrohim Salim.
Dalam pertimbangan putusannya majelis hakim menjelaskan bahwa pungutan tersebut dapat dikategorikan pungutan ganda, karena pada saat pajak kendaraan bermotor dibayar, Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNPB) STNK sudah dipungut. Sehingga pungutan pengesahan STNK dibatalkan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca sekalian.
21 Februari 2018
Salam, @sir.arafat01
Bereh infonya bg
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Amazing post
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit
Postingan yang bereh bg, semoga informasinya bagus untuk kita
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit