Beberapa Minggu lalu saya mencoba membeli Produk online dan ini yang kedua saya mengalami kecewa , karena produk yang saya beli tidak sesuai dengan harapan saya . Saya mencoba komplain dengan penjual produk tapi hasilnya Nihil , sang penjual tidak mau me-Retur barang saya berpikir sang penjual produk terlalu berani menjual barang rusak di media online Tokopedia . Karena keberanian dia mejual barang Rusak dengan deskripsi Menarik (bermaksud Menipu) konsumen, itu sama saja melanggar hukum dan terjena pasal Undang undang perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelanggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik "PP PSTE" dalam Undang undang "ITE" informasi dan transaksi elektronik.
Karena dia berkeras tidak mau me-Retur barang , dan tidak ada solusi dari Tokopedia, saya mencoba konsultasi dengan penasihat hukum . Saya pun menyimpan Bukti Screenshot deskripsi barang sebelum di edit oleh dia , saya screenshot terlebih dahulu
Dan dari deskripsi itu tidak tertulis "ini Barang Rusak !! Tidak Bisa Retur"..
ya mungkin saya tidak berani membeli karena tidak ada jaminan dari penjual produk.
Dan ini aturan yang dilanggar oleh penjual online yang saya beli produk nya
Sebelum saya konsultasi ke penasehat hukum , saya membaca terlebih dahulu kasus yang saya alami , anda membacanya di situs ini jika anda mengalami hal serupa dengan Saya , transaksi melalui Media online.
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50bf69280b1ee/perlindungan-konsumen-dala-e-commerce
Hingga akhirnya sang penjual pun bersikeras tidak mau me-Retur barang, dan akhirnya pihak Tokopedia pun Turun tangan.
Jika anda sebagai konsumen toko online terpercaya seperti Tokopedia , shopi dll, jangan takut untuk berbelanja online, karena Konsumen di lindungi oleh Hukum, dan Hukum akan Membantu jika anda dalam arah yang benar
😎 👍
Posted using Partiko Android
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit