Pada hari ini Senin tanggal 19 Februari 2018 pukul 16.35 wib telah melapor ke Mapolsek Mutiara Polres Pidie seorang Laki-laki an. EFENDI BIN ABDULWAHAB umur 37 thn, pekerjaan sopir ,Gp mee panyang busu Kec Mutiara Kab Pidie. melaporkan telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari kamis tanggal 15 februari 2018 sekira pukul 16.15 wib di gampong me teungoh kec. Mutiara kab. Pidie dengan korban atas nama RIZKI MAULANA BIN EFENDI, umur 13 tahun, pelajar, Gp. Me teungoh kec. Mutiara kab. Pidie.
Tersangka penganiayaan terhadap anak adalah SURIANI alias si yeok, umur 32 tahun, pekerjaan IRT, gp. Me teungoh kec. Mutiara kab. Pidie.
pada hari kamis tanggal 15 februari 2018 pukul 16.30 wib, ayah korban dihubungi oleh adiknya dan memberitahukan bahwa anaknya telah dianiaya oleh tersangka dgn cara memukul korban dgn menggunakan belahan bambu di bagian pinggang,kemudian ayah korban menanyakan langsung kepada korban, Dan korban mengatakan benar telah dianiaya oleh tersangka. Akibat kejadian tersebut korban mengalami cidera pada bagian pinggang dan sampai saat ini belum dapat beraktifitas seperti biasanya.
Untuk pelaku sementara telah diamankan di Mapolsek Mutiara Polres Pidie foto tersangka.
Wah bahaya itu PRT kok berani mukul pake bambu.
Pada anak usia kecil
Downvoting a post can decrease pending rewards and make it less visible. Common reasons:
Submit