Model Mediasi Komunitas di Bumi *rameunee* Nagan Raya

in indonesia •  7 years ago 

perdamaian.jpg
http://www.proseshukum.com/2016/10/sifat-dan-arti-akta-perdamaian.html

Model Mediasi Komunitas merupakan hasil riset dan Fokus Group Diskusi (FGD) yang saya lakukan dilembaga mukim Nagan Raya. hasil penelitian dapat terangkum dalam post steemit.

Peradilan adat/hukum adat sampai sekarang masih tetap diakui sebagai peradilan yang sah dalam penyelesaian sengketa di tingkat gampong. Dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 disebutkan bahwa lembaga adat dalam masyarakat Aceh berfungsi sebagai wahana partisipasi masarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat dan penyelesaian masalah-masalah sosial kemasyarakatan. Artinya pemerintahan Aceh meletakkan lembaga adat sebagai sarana dalam melaksanakan pembinaan, dan pendampingan kepada masyarakat baik berupa prosesi adat, acara keagamaan dan penyelesaian sengketa hukum adat di tengah-tengah masyarakat. Proses mediasi komunitas yang dilakukan oleh pemangku adat, merupakan salah satu peran daerah dalam membangun pemerintahan berdasarkan atas sistem sosial, dan budaya local wisdom (kearifan lokal). Aceh hingga sekarang tetap menjujung tinggi nilai-nilai kearifan lokal dalam menjaga serta melestarikan budaya lokal yang dianggap sebagai idetitas ke-Acehan untuk terus di rawat dan di jaga atas dasar prinsip nilai keisalaman sebagai daerah Syariat Islam.

Keunikan salah satu model mediasi komunitas diantaranya menjujung tinggi nilai-nilai budaya lokal, misalnya Nagan Raya merupakan salah satu daerah yang dikenal sebagai daerah seribu rameeune. Rameune merupakan ciri khas yang melekat pada diri orang atau masyarakat nagan raya. Istilah rameune dalam bahasa indonesia ialah dialamatkan bagi orang yang suka melebih-lebihkan (memberatkan atau banyak tingkah) dalam urusan tertentu. Kata rameunee di gunakan untuk menyindir orang, menghina orang, dan memarahi orang. tidak sedikit ketika mengatakan kata tersebut membuat kuping orang merah, dan merasa tersindir. Namun seiring berjalan, kata rameeune terus melekat pada diri masyarakat nagan, dan ketika orang memanggil atau dengan sebutan daerah rameeeune tidak lagi merasakan hal yang tabu, aneh dan merasa tersindir. Akan tetapi lebih kepada ciri khas serta indetitas yang melekat pada masyarakat Nagan Raya saat ini.

Tidak hal dengan sebutan rameeune saja ciri khas dan keunikan nagan raya. Meskipun Nagan Raya merupakan daerah pemekaran dari kabupaten induk Aceh Barat yaitu pada Tanggal 2 Juli 2002. Pada Tahun 2007 Nagan Raya telah mengalami pemekaran wilayah kecamatan yaitu dari lima kecamatan menjadi delapan kecamatan dengan luas wilayah 3.363.72 Hektar. Saat ini Nagan Raya memiliki 27 mukim dan 223 gampong. Nagan raya juga dikenal sebagai daerah yang memiliki raja-raja kecil, sejarah pernah mencatat bahwa Nagan Raya terdiri dari Raja Beutong, Seunagan dan Kuala Seumayam. Namun, dari 3 kerajaan tersebut hingga sekarang yang masih ada pengikut dan keturunannya ialah kerajaan Seunagan yang dikenal sebagai Habib Muda Seunagan (Abu Peulekung) dan nama lengkap beliau Habib Muhammad Yeddin. Para pengikutnya diyakini bahwa Abu Peulekung masih keturunan Rasulullah SAW. Pengikut Abu Habib Muda Seunagan diperkirakan berjumlah lebih kurang 50.000 orang yang tersebar di berbagai daerah, di antaranya Nagan raya, Aceh Barat, Aceh Selatan, Takengon dan daerah lainnya di Aceh. Namun, kerajaan Beutong dan kerajaan Kuala Seumayam tidak lagi memiliki keturunan mengatikan kerajaan tersebut, sehingga yang memiliki hubungan dengan kerajaan Beutong dan kerjaan Kuala Seumayam sekarang sudah membaur seperti masyarakat biasanya.

Nagan raya juga memiliki model mediasi tersendiri terkait penyelesaian sengketa adat. Mediasi dan peranan keuchik sangat diutamakan dalam penyelesaian kasus yang terjadi. Dalam hal ini Said Cut Husaini, merupakan salah satu keuchik aktif di Gampong Ie Beudoh, Keucamatan Seunagan Timur, mengemukakan bahwa, persoalan yang terjadi di Gampong tidak terlepas dari peranan Keuchik sebagai penanggungjawab mediator dalam penyelesaian kasus, kemudian keuchik memangil dari beberapa tokoh perwakilan dari masyarakat, yang dianggap bijak dan memiliki kapasitas untuk menyelesaikan sengketa. Sehingga pihak yang berpekara tidak ada yang merasa dirugikan lagi, tidak lagi terjadi dendam, serta putusan yang diambil bisa menjadi kekeluargaan/persahabatan dengan sebutan masyarakat Nagan Raya sebagai syedara sebut.

Hal senada juga disampaikan oleh H.Teuku Cut Ade selaku Ketua MAA Nagan Raya. Setiap hukum adat yang berlaku, apabila terbukti salah, maka pihak aparatur Gampong melakukan musyawarah untuk menentukan sanksi yang akan diberlakukan, baik berupa sanksi uang, menyembelih seeokor kambing, membersih fasilitas umum, dan berupa sanksi lain yang dianggap sesuai dengan besaran kasus yang dilakukan. Apabila kasus mengakibatkan pertumpahan darah, maka para pihak yang bersengketa serta aparatur Gampong melaksanakan peusijuk, sebagai simbol adat yang melekat bagi masyarakat nagan raya bahwasanya yang bersengketa sudah berdamai. Peusijuk bagi masyarakat nagan raya dikenal dengan dua istilah pertama peusijuk untuk orang bersengketa sehingga mengakibatkan roe darah (keluar darah) di antara salah satu korban, sedangakan yang kedua peusijuk bagi orang yang mendapatkan kebahagian serta berhasil dan sukses dalam melaksanakan sesuatu, istilah ini berubah dari peusijuk menjadi peusunting.

Peusijuk dan peusuting memiliki cara yang berbeda dalam melakukan prosesi adat. Peusijuk bagi orang keluar darah, maka adat yang dilakukan memotong ujung rumput serta akar rumput sebagai alat tabur, artinya dengan memotong ujung rumput agar masalah tidak lagi terulang kembali, sedangkan memotong akar rumput agar masalah tidak lagi di ingat sebab-akibat dari masalah yang sudah terjadi. Sedangkan pesunting dilakukan pada orang yang mendapatkan kebahagian, sukses dalam melaksanakan sesuatu, orang pernikahan, serta orang pulang dari haji dan lain sebagainya, daun taburnya berupa rumput tidak di potong ujungnya dan akarnya.

Keunikan Nagan raya tidak hanya sekedar adat yang berlaku, begitu juga sistem pemerintahan di nagan raya, dikuasai oleh para keturunan raja/teuku, mulai dari Bupati, Sekda dan beberapa intansi kepala dinas, kepala badan, dan saudara kandung,saudara sepupu serta anak kandung yang mempunyai posisi strategis di pemerintahan nagan raya. Posisi ketua DPRK Nagan Raya juga dijabat oleh istri Bupati nagan raya, sehingga tidak sedikit dari masyarakat mencibiri proses dan lahirnya kebijakan nagan raya atas kesepakatan suami-istri di kamar tidur. Hampir semua SKPK Nagan Raya di pegang yang memiliki hubungan langsung dengan Ampon Bupati atau keturunan bangsawan, raja/Teuku. Masyarakat nagan raya yang bukun keturan raja, jarang sekali mendapatkan posisi penting di pemerintahan nagan raya, hegemoni ini terus berlanjut kepada kebijakan pembangunan Nagan Raya sehingga masukkan masyarakat tidak memiliki power untuk mengkritisi kebijakan pemerintah, termasuk juga lembaga adat di intervensi/di preteli oleh pemerintah nagan raya. Sehingga cengkraman pemerintah yang dilakukan oleh Bupati terlalu dominan dalam mengambil keputusan publik. Tokoh adat/ketua adat juga tidak lagi leluasa dalam melaksanakan perananya, artinya lembaga adat tidak berpengaruh besar terhadap eksistensi adat dalam masyarakat Nagan Raya.

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  

Congratulations! This post has been upvoted from the communal account, @minnowsupport, by zakkifuadkhalil from the Minnow Support Project. It's a witness project run by aggroed, ausbitbank, teamsteem, theprophet0, someguy123, neoxian, followbtcnews, and netuoso. The goal is to help Steemit grow by supporting Minnows. Please find us at the Peace, Abundance, and Liberty Network (PALnet) Discord Channel. It's a completely public and open space to all members of the Steemit community who voluntarily choose to be there.

If you would like to delegate to the Minnow Support Project you can do so by clicking on the following links: 50SP, 100SP, 250SP, 500SP, 1000SP, 5000SP.
Be sure to leave at least 50SP undelegated on your account.

Congratulations @zakkifuadkhalil! You received a personal award!

Happy Birthday! - You are on the Steem blockchain for 1 year!

Click here to view your Board

Support SteemitBoard's project! Vote for its witness and get one more award!

Congratulations @zakkifuadkhalil! You received a personal award!

Happy Birthday! - You are on the Steem blockchain for 2 years!

You can view your badges on your Steem Board and compare to others on the Steem Ranking

Vote for @Steemitboard as a witness to get one more award and increased upvotes!