Penawaran investasi yang berbasis cryptocurrency masih marak dilakukan di Indonesia, meskipun kepopuleran cryptocurrency sudah meredup di tahun 2018 ini. Selain itu, penawaran investasi berbasis cryptocurrency juga sudah masuk ke dalam daftar hitam Satgas Waspada Investasi.
Meski sudah masuk ke dalam daftar hitam, tetapi masih saja terdapat sejumlah oknum yang masih menawarkan investasi berbasis cryptocurrency tersebut. Salah satunya adalah WX-Coin, yang telah berdiri sejak 2016. WX-Coin menawarkan investasi berupa program bitcoin auto system kepada para anggotanya.
Admin Fan Page WX-Coin, Muntasya menjelaskan bahwa program ini memungkinkan setiap anggota berinvestasi sesuai paket yang diinginkan. “Anggota tinggal menerima bagi hasil berupa bonus pasif yang dibayar setiap 10 hari sekali,” kata Muntasya.
“Anggota WX-Coin juga bisa mendapat bonus aktif yang dibayar harian. Caranya dengan mereferensikan WX-Coin ke orang lain agar ikut bergabung. Karena WX-Coin juga punya marketing plan.“
Calon anggota dapat mendaftar sekaligus mentransfer dana investasi sesuai paket yang dipilih melalui admin WX-Coin. Nantinya, calon anggota akan diberikan username dan password untuk mengakses situs wxcoins.com.
Salah satu anggota WX-Coin, Juvan Simangunsong mengatakan bahwa ada beberapa paket investasi yang ditawarkan ke calon anggota WX-Coin. Salah satunya paket gold seharga Rp 6,85 juta. Selain itu, calon anggota dikenakan biaya Rp 100.000 untuk aktivasi akun. Biaya itu berlaku untuk semua paket.
Setiap paket investasi memiliki business value (BV). Ini adalah istilah poin untuk pemeringkatan anggota dalam entitas WX-Coin. Contohnya, paket platinum memiliki BV sebanyak 400 poin.
Untuk memperoleh BV, tiap anggota mesti melakukan prospek dan mampu merekrut orang lain untuk bergabung ke WX-Coin. Seandainya anggota lama tengah memegang paket gold, kemudian berhasil merekrut anggota baru yang memilih paket platinum, maka poin BV dari paket itu akan dimiliki anggota lama yang merekrutnya.
Tak cukup sampai di situ, anggota lama yang memegang paket gold itu akan memperoleh bonus sponsor yang dibayar sekali dan bonus aktif yang dibayar setiap hari. Untuk paket gold, bonus sponsor sebesar Rp 600.000. Adapun bonus aktif yang didapatkan oleh pemegang paket gold adalah Rp 1,2 juta per hari.
Namun, bagi anggota yang tidak merekrut tetap dapat menikmati bagi hasil sebagai bonus pasif yang dibayar setiap 10 hari sekali.
Mengenai imbal hasil yang tidak masuk akal tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing menegaskan bahwa WX-Coin merupakan satu dari 18 entitas yang telah dinyatakan melakukan praktik investasi ilegal pada pekan lalu. Selain itu, Satgas juga telah memanggil petinggi WX-Coin untuk dimintai keterangan soal perizinan dan kegiatannya.
Bentuk penawaran WX-Coin dianggap mengindikasikan praktik investasi bodong karena keuntungan yang diperoleh anggota yang tergabung tidak masuk akal.
Meski sudah masuk ke dalam daftar 18 entitas yang melakukan praktik investasi ilegal, WX-Coin masih melakukan penawaran, sehingga Satgas Waspada Investasi telah membuat laporan informasi untuk ditindaklanjuti aparat Kepolisian.
Sumber:www.inforexnews.com