Mulai Hari ini, Kapolsek Diwajibkan Kawal Dana Desa

in kapolri •  5 years ago 

Jakarta--Aceh.news | Anggota Polri yang menjabat sebagai kapolsek mulai hari ini diberi tanggung jawab mengawasi penggunaan dana desa. Pemberian tugas itu merupakan hasil kesepakatan antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Kemendes PDTT Eko Sandjojo.

"Pengawasan dana desa ini kita sepakati tunggal yang mengawasi, yaitu kapolsek dengan bhabinkamtibmasnya," kata Tjahjo di gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).

Tjahjo mengatakan pekan depan Kemendagri akan mengumpulkan para wali kota/bupati se-Indonesia untuk menekankan perihal tidak boleh ada upaya intervensi kepada kapolsek, dalam hal pengawasan dana desa.

"Bupati dan wali kota minggu depan akan kami kumpulkan sampai ke camat, dalam upaya tidak boleh intervensi peran kapolsek dan kapolres dalam hal pengawasan dana desa," tegas Tjahjo.

Pagi ini Tito, Eko, dan Tjahjo menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pencegahan, pengawasan, penanganan permasalahan dana desa. Acara teken MoU itu diadakan bersamaan di Pusat Data dan Analisis (Puldasis) Polri, Gedung Utama Mabes Polri lantai 5 pukul 07.30 WIB.

Dalam layar video ditayangkan tujuan penandatanganan MoU yaitu untuk terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerja sama antar ketiga pihak ini.

MoU ini berlaku selama 2 tahun ke depan, sejak ditandatangani ketiga pihak. Jika masa berlaku habis, maka dapat diperpanjang dengan catatan koordinasi antar pihak yang terikat paling lambat 3 bulan sebelumnya.

Usai penandatanganan MoU, dilakukan video conference dengan 33 kapolda serta jajarannya.

Sumber : Detik

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!
Sort Order:  

Warning! This user is on our black list, likely as a known plagiarist, spammer or ID thief. Please be cautious with this post!
If you believe this is an error, please chat with us in the #appeals channel in our discord.