Adapun hak-hak seorang istri terhadap suami sebagai berikut:
.
Diperlakukan secara patut,
"dan bergaullah dengan mereka secara patut" (An Nisa: 19) .
"Hendaknya engkau memberinya makan jika engkau makan, memberinya pakaian jika engkau berpakaian, janganlah memukulnya pada wajahnya, janganlah menjelek-jelekkanmua dan jangn memisahkan diri darinya kecuali di dalam rumah" (HR. Abu Dawud no.2142).
.
"Ingatlah, bahwa hak mereka (para istri) terhadap kalian adalah kalian berbuat baik kepada mereka dalam memenuhi pakaian dan makanan mereka"
(HR At Tirmidzi no. 1163)
.
"Janganlah seorang Mukmin membenci seorang Mukminah (istrinya) jika ia membenci suatu perilaku darinya niscatya ia rela terhadap perilaku yang lain" (HR. Muslim ,1469) .
.Mengajarinya tentang perkara agama yang penting jika sang istri belum mengetahuinya, atau mengijinkan untuk menghadiri majelis ta'lim
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka" (At Tahrim:6)
.Mendidiknya untuk menjalankan ajaran dan adab islam, serta menghukumnya bila menyelisihinya, yaitu melarang bepergian sendirian,bertabbaruj, dan berbaur dgn lelaki lain "Laki-laki adalah pemimpin pada keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban terhadap keluarga yang dipimpinnya" (HR. Al Bukhari no. 893)
.Bersikap adil terhadap para istri jika memang dimadu, yaitu dalam memberi makanan,minuman,pakaian, tempat tinggal dan giliran. "Kemudian jika kamu takut tidak akan berperilaku adil, mak (kawinilah) seorang saja, atu budak-budak yang kamu miliki" (An Nisa :3)
.Tidak menyebarkan rahasianya, menyebut aibnya karena suami adalah kepercayaannya yang dituntut untuk menjaga dan melindunginya.
"Sesungguhnya seburuk-buruknya kedudukan manusia di sisi Allah pada Hari Kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya dan istrinya pun menggaulinua, lalu suaminya menyebarkan rahasianya" (HR Muslim no. 1437)
.
Syaikh Abu Bakar Jabir al - Jaza 'iri
.
sumber: bab 5 Muamalah, Minhajul Muslim -