KIP Kabupaten Aceh Jaya melakukan Sosialisasi tahapan dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019

in kipkabupaten •  6 years ago  (edited)

IMG_6151.JPG
(Tengah Helmi Syahrizal 'ketua KIP', sebelah kanan Yadwar 'anggota KIP' dan Nurhayati 'PANWASLU', sebelah kiri Sofyan Ali 'anggota KIP' dan Dra.Hazizah 'anggota KIP'

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Jaya melakukan Sosialisasi tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 pada hari Rabu Tanggal 02 Maret 2018 dari jam 09.00 wib sampai dengan selesai di kantor KIP Kabupaten Aceh Jaya.
Acara ini di buka oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh Jaya yaitu Helmi Syahrizal, SE di awali dengan kata-kata Penghormatan Kepada Kepala Kesbangpol Kabupaten Aceh Jaya, Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Jaya, yang dimuliakan Para Pimpinan Partai Politik Nasional dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Tahun 2019 kemudian yang terhormat rakan-rakan angota KIP Kabupaten Aceh Jaya berserta dengan staf dan jajarannya yang telah menfasilitasi kegiatan ini. Selanjutnya Ketua KIP Aceh Jaya Mengucapkan Selamat Datang Kepada bapak ibu yang telah hadir pada hari berbahagia ini, KIP juga mengucapkan selamat kepada Partai Politik Nasional Dan Partai Politik lokal yang telah di tetapkan oleh KPU RI pada tanggal 20 Februari 2018 di Jakarta. Dimana pada penetapan tersebut ada 19 Partai Politik 15 Partai Politik Nasiaonal dan 4 Partai Politik lokal yaitu:

  1. PKB
  2. GERINDRA
  3. PDIP
  4. GOLKAR
  5. NASDEM
  6. GARUDA
  7. BERKARYA
  8. PKS
  9. PERINDO
  10. PPP
  11. PSI
  12. PAN
  13. HANURA
  14. DEMOKRAT
  15. PARTAI ACEH
  16. SIRA
  17. PDA
  18. PNA
  19. PBB

IMG_6201.JPG
(Gambar : Sosialisasi KIP dengan Partai Peserta Pemilu )

Dari 19 Partai tersebut yang hadir mewakili acara hanya 9 Partai, 7 partai nasional dan 2 partai Lokal dan Para undangan badan Badan Kebangpol,Panwaslu dan Kodim Kabupaten Aceh jaya. Nama daftar hadi sebagai berikut:

Anggota Partai Nasional yang hadir

  1. Supriadi dari Partai Nasdem jabatan wk.sekretaris
  2. Deri Amanda dari Partai PPP jabatan Sekretaris
  3. Nasri dari Partai Demokrat jabatan sekretaris
  4. Zulkifli dari Partai PBB Jabatan Ketua
  5. Maimun dari Partai Golkar wk. Ketua
  6. Fuji fatriansayah dari Partai Berkarya jabatan sekretaris
  7. M. Nurdin dari Partai Gerindra jabatan Ketua
  8. Syah Mualim dari partai Gerindra jabatan wakil Ketua

Anggota Partai Lokal yang hadir

  1. Nurdin dari partai Nanggroe Aceh jabatan wk. sekretaris
  2. Jamaluddin Partai Aceh Ket. Sekretariat

Undangan yang turut hadir yaitu

  1. Drs. Supriadi dari Badan Kesbangpol jabatan Kepala di Kabupaten aceh jaya
  2. Nurhayati Ketua Pangwaslu kabupaten aceh Jaya
  3. Aseng dari kodim Kabupaten Aceh Jaya

IMG_6156.JPG
(Gambar : Sosialisasi KIP dengan Partai Peserta Pemilu )

Ketua KIP Kabupaten Aceh Jaya juga menyampaikan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelengaraan Pemilu tahun 2019, dimana tahapan tersebut yaitu:

  1. Perencanaan program dan anggaran mulai tanggal 17 agustus 2017 s/d 31 maret 2019
  2. Penyusunan Peraturan KPU mulai tanggal 1 agustus 2017 s/d 31 Maret 2019
  3. Sosialisasi mulai tanggal 17 agustus 2017 s/d 14 april 2019
  4. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu mulai tanggal 03 September 2017 s/d 20 februari 2018
  5. Penyelesaian sengketa penetapan partai politik mulai tanggal 19 februari 2018 s/d 17 april 2018
  6. Pembentukan badan penyelenggara, Putaran Pertama mulai tanggal 16 januari 2018 s/d 16 mei 2018 dan putaran kedua mulai tanggal 07 juli 2019 s/d 21 agustus 2019
  7. Pemutakhiran data pemilihan dan penyusunan daftar pemilih dimulai tanggal 17 Desember 2017 s/d 18 mei 2019
  8. Penyusunan daftar pemilih diluar mulai 17 april 2018 s/d 17 april 2019
  9. Penataan dan penetapan daerah pemilihan (DAPIL) mulai tanggal 17 desember 2017 s/d 05 april 2018
  10. Percalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota serta percalonan presiden dan wakil presiden di ulai tanggal 26 maret 2018 s/d 21 september 2019
  11. Penyelesaian sengketa penetapan pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD serta rercalonan Presiden dan Wakil presiden mulai tanggal 20 september 2018 s/d 16 november 2018
  12. Logistik mulai tanggal 17 april 2018 s/d 16 April 2019
  13. Kampanye calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden mulai tanggal 23 September 2018 s/d 13 April 2019
  14. Laporan dan audit dana Kampanye mulai tanggal 22 September 2018 s/d 26 Mei 2019
  15. Masa tenang mulai tanggal 14 April 2019 s/d 16 April 2019
  16. Pemungutan dan perhitungan suara mulai tanggal 17 April 2019
  17. Rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kecamatan dan Kabupaten mulai 18 April s/d 22 Mei 2019
  18. Penyelesaian sengketa hasil pemilu DPR,DPD,DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/kota
  19. Penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mulai tanggal 23 mei 2019 s/d 15 juni 2019
  20. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu
  21. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih pasca putusan mahkamah konstitusi
  22. Peresmian keanggotaan mulai bulan juli s/d September 2019
  23. Pengucapan sumpah/janji mulai bulan agustus 1 Oktober 2019

Selanjutnyan tahapan penyelenggaraan pemilu putaran kedua yaitu:

  1. Sosialisasi mulai tanggal 18 juni 2019 s/d 3 agustus 2019
  2. Pemutakhiran daftar pemilih mulai tanggal 18 juni 2019 s/d 07 agustus 2019
  3. Kampanye putaran kedua (II) mulai tanggal 22 juni 2019 s/d 03 Agustus 2019
  4. Masa tenang mulai tanggal 04 Agustus s/d 06 agustus 2019
  5. Logistic mulai tanggal 18 juni 2019 s/d 25 September 2019
  6. Pemungutan dan perhitungan suara tanggal 07 agustus 2019
  7. Rekapitulasi hasil perhitungan mulai tanggal 08 agustus 2019 s/d 1 september 2019
  8. Penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden mulai tanggal 1 September 2019 s/d 23 september 2019
  9. Penetepan hasil pemilu mulai tanggal 2 september 2019 s/d 23 september 2019
  10. Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden pada tanggal 20 oktober 2019.

IMG_6179.JPG
(Gambar : Sosialisasi KIP dengan Partai Peserta Pemilu )

Berikut di acara ini pengarahan yang disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Jaya yaitu Nurhayati, dimulai Penghormatan kepada KIP Aceh Jaya beserta anggota dan staf, Kesbangpol dan seluruh pimpinan partai yang hadir. Menurut Nurhayati acara sosialisasi adalah pengetahuan untuk kita semua bukan hanya untuk partai dan penyelenggara,agar semua tahapan sama-sama kita memahami untuk kedepanya. Nurhayati juga menambahkan bahwa sehubungan yang telah di tetapkan Partai Politik dan peserta Pemilu tahun 2019 untuk melasanakan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Ada beberapa poin di larang dan perbolehkan bagi partai politik peserta pemilu tahun 2019

  1. Melarang mulai kompanye sebelum dimulainya masa kompanye sesuai undang-undang yang telah di tetapkan
  2. Melarang membuat dan mananyangkan iklan kompanye di lembaga penyiaran media masa dan media cetak elektronik serta Daring.
  3. Diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan internal partai politik dengan metode memasangkan bendera peseta pemilu tahun 2019 dan nomor urut dengan memberatuhan secara tertulis kepada KIP dan panwaslu satu hari sebelum kegiatan.

Selanjutnya beberapa Tanya jawab dari Peserta partai Politik yaitu;

  1. Maimun dari Partai Golkar menanyakan tentang perbedaan kampanye dan sosialisai, alat peraga dan ukuran spanduk.
  2. Deri Amanda PPP juga menanyakan dimana perbedaan kampanye dan sosialisai, apakah mengunjungi gampong-gampong silaturahmi dengan warga termasuk sosialisasi atau kampanye
  3. Hanasri dari Partai demokrat menanyakan tentang formulir C.1

Jawaban

  1. Pertanyaan maimun sekaligus Deri Amanda yang di jawab oleh Nurhayati tentang perbedaan sosialisasi adalah memperkenalkan diri dan nomor urut berupa bendera dan kampaye adalah memnghimbau manyarakat untuk memilih si kampanye.
  2. Pertanyaan dari Hanasri di jawab oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh Jaya bahwa Model C 1 dapat di terima setelah perhitungan.
    Terahir dari pertemuan ini adalah sambutan beserta harapan dari Kepala kesbangpol Aceh Jaya mengharapkan kepada peserta pemilu agar menyiapkan calon-calon yang berkualitas agar anggota yang kita pilih dapat menjalankan legislasi, anggaran dan pengawan. mudah-mudahan pemilu tahun 2019 berjalan sesuai dengan baik, lancar dan sukses pungkasnya.
    Diakhiri dengan selam

!Salam Hormat dan Terima Kasih post dari @nurm!

Authors get paid when people like you upvote their post.
If you enjoyed what you read here, create your account today and start earning FREE STEEM!